Penyelundupan dan perdagangan satwa langka diungkap polisi. Kali ini penyelundupan 6 ekor elang melalui jalur laut digagalkan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan pihaknya telah menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi itu. Pelaku adalah ADS, warga Dukuh Pakis Surabaya.
Arief menuturkan kasus itu bermula pada Rabu (28/6) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, polisi bersama petugas karantina hewan dan BKSDA Tanjung Perak melaksanakan patroli bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesampainya di Jalan Perak Timur Surabaya, kami mendapati pelaku (ADS) membawa 6 ekor burung," kata Arief dalam keterangannya, Rabu (12/7/2023).
Saat dikroscek, burung tersebut adalah jenis elang yang dilindungi. Ketika itu, elang dikemas dalam 2 kardus.
"Total ada 6 ekor burung elang," ujarnya.
Saat itu juga ADS diamankan. Kepada polisi, ADS mengaku menerima burung elang tersebut dari seorang sopir truk berinisial R. Menurutnya, R masuk dalam DPO kepolisian.
"Pengakuan yang bersangkutan (ADS), R baru turun kapal dari Kota Makassar," tuturnya.
ADS hendak mengirimkan burung elang tersebut kepada pemiliknya, yakni OCE dan H di Solo. Arief menegaskan keduanya juga masuk dalam DPO kepolisian.
Setelah itu, petugas Karantina dan BKSDA melakukan pengecekan barang bukti lebih detail. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa burung elang merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan.
"Pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin dari karantina hewan, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Selain mengamankan ADS, polisi juga menyita 1 unit ponsel warna hitam, sebuah kartu ATM BCA, 3 ekor burung elang anakan, dan 3 ekor burung elang remaja sebagai barang bukti.
Akibat ulahnya itu, ADS dikenakan Pasal 40 ayat (2) Juncto Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Sanksi Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Sanksi Pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
(pfr/iwd)