Polda Lampung Ungkap 2 Kasus Perdagangan Hewan Dilindungi

Lampung

Polda Lampung Ungkap 2 Kasus Perdagangan Hewan Dilindungi

Tommy Saputra - detikSumut
Jumat, 20 Jan 2023 19:30 WIB
Lutung simpai salah satu barang bukti yang diamankan Polda Lampung (Tommy Saputra/detikSumut)
Lutung simpai salah satu barang bukti yang diamankan Polda Lampung (Tommy Saputra/detikSumut)
Bandar Lampung -

Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan satwa dilindungi. Dalam dua kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ratusan burung, lutung simpai serta 2,5 Kg sisik trenggiling.

Kasubid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi dalam satu hari.

"Dua kasus ini terungkap pada Selasa (17/1/2023) lalu. Pada kasus pertama kami menangkap ADV, seorang pengendara mobil jenis Fortuner Hitam bernomor polisi BG 555 YU di jalan tol tepatnya di KM 27, pada mobil tersebut ditemukan ratusan burung baik yang lindungi dan tidak dilindungi. Kemudian pada kasus kedua, kami menangkap seorang tersangka berinisial RD atas kasus penjualan sisik trenggiling," kata dia dalam konferensi pers di Polda Lampung, Jumat (20/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun kronologi pengungkapan ini disampaikan Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin.

Kepada wartawan dia mengatakan, pada kasus pertama yakni upaya penyelundupan ratusan burung berawal dari petugas piket PJR Induk 1 Kalianda tengah melaksanakan patroli di jalur tol dan mendapatkan informasi akan melintas mobil Fortuner warna hitam Nopol BG 555 YU yang diduga membawa satwa burung tanpa dokumen.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan informasi tersebut, petugas PJR langsung bersiaga di jalan tol KM 27B untuk menjaring kendaraan dimaksud. Setibanya di TKP, personel langsung mengejar dan berhasil menghentikan mobil tersebut.

"Hasil pemeriksaan terhadap pengemudi berinisial ADV, benar di bagasi belakang dan atas ditemukan burung tanpa di lengkapi dokumen dari berwenang. Menurut Keterangan pengemudi, itu berasal dari Bukit Kemuning Lampung Utara dan akan dibawa ke Pulau Kawa," ungkap AKBP Yusriandi Yusrin.

Kemudian lanjut dia, pengungkapan kasus kedua berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi akan ada kegiatan penjualan satwa dilindungi berupa lutung, burung hantu, dan sisik trenggiling yang berasal dari Bengkulu dan akan dibawa ke Lampung.

Pasca mendapatkan informasi tersebut, petugas bergerak ke arah Jalan Ryacudu, Kelurahan Jatimulyo, untuk menunggu tersangka. Memasuki pukul 13.30 WIB tepat di depan SPBU setempat, tersangka melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo hitam nopol BD 4065 SR.

"Anggota menghentikan kendaraan dan terungkap identitas tersangka inisial RD. Lalu diperiksa barang bawaan dan ditemukan 2 ekor lutung simpai, 1 ekor burung hantu, dan 2,5 Kg sisik trenggiling. Kemudian tersangka kami bawa ke Polda Lampung, untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Menurut Kasubdit, 1 ekor burung hantu tersebut bukan merupakan hewan dilindungi, sedangkan 2 ekor lutung simpai dan 2,5 Kg sisik trenggiling merupakan hewan dan bagian dari hewan dilindungi.

"Terhadap barang bukti karena membutuhkan perawatan khusus, maka dititipkan juga kepada BKSDA SKW III Lampung untuk dirawat dan nanti dilepasliarkan di alam. Adapun taksiran harga sisik trenggiling, bisa mencapai Rp 50 juta/Kg dan dipergunakan sebagai bahan baku narkotika," lanjut Yusriandi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini telah mendekam di Rutan Mapolda Lampung. Yusriandi menegaskan, RD dan ADV akan dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d UU RI. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," tandasnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads