KLHK Gagalkan Penyelundupan 51 Satwa Liar di Makassar, 2 Pelaku Ditangkap

Kota Makassar

KLHK Gagalkan Penyelundupan 51 Satwa Liar di Makassar, 2 Pelaku Ditangkap

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Senin, 29 Mei 2023 10:26 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Ilustrasi 2 penadah satwa liar ditangkap. (Rifkianto Nugroho)
Makassar -

Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan penyelundupan 51 ekor satwa liar yang dilindungi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dua pelaku yang merupakan penadah ditangkap.

"Penegak hukum KLHK sita satwa liar yang dilindungi dan amankan dua penadah," ujar Humas Ditjen Gakkum LHK Abdul Waqqas kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Kedua pelaku masing-masing pria berinisial RGL (28) dan UPI (37) ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (27/5). Awalnya RGL diamankan di kediamannya di Jalan Syekh Yusuf, Kabupaten Gowa, sedangkan UPI (37) di kediamannya di Jalan Rahmatullah Raya Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waqqas mengatakan keduanya merupakan buronan yang memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi. Namun keberadaan pelaku baru terdeteksi hingga ditangkap penegak hukum lingkungan hidup.

"Kedua pelaku merupakan pemain lama dalam memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dengan jaringan luas, yang selama ini menjadi target incaran Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Waqqas mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti modus penyelundupan satwa liar tersebut. Pihaknya masih mendalami keterangan dari para pelaku.

"Saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi itu," ucapnya.

Waqqas menambahkan dari 51 ekor satwa liar merupakan berbagai jenis burung langka. Empat sangkar burung turut diamankan dari tangan pelaku.

"Dengan rincian 13 burung jenis Perkici Dora, 37 burung jenis Nuri Lory atau Nuri Sulawesi, 1 ekor burung jenis Kakatua Putih Jambul Putih, dan 4 buah sangkar burung," urai Waqqas.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 21 Ayat 2 huruf (a) juncto pasal 40 ayat 3, Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.




(sar/asm)

Hide Ads