7 tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, dan Pasal 266 KUHP. Mereka juga dikenakan dengan pasal TPPU.
Nikita Mirzani meminta agar pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro ditunda jadi 3 Maret 2025. Alasannya ada pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.