Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran kasus ITE hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan tapi Nikita mengajukan penundaan pemeriksaan.
"Dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan/atau penerapan dan/atau TPPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dilansir dari detikNews, Jumat (20/2/2025).
Ade Ary sebelumnya telah membenarkan bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka. Selain Nikita Mirzani, polisi juga menetapkan satu tersangka lain berinisial IM di Polda Mtero Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," imbuh Ade Ary.
Ade mengatakan Nikita seharusnya diperiksa hari ini di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Namun yang bersangkutan dia menunda pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM jadi Tersangka karena masih ada keperluan terkait pekerjaan, di mana pekerjaan itu tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," katanya.
"Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB," katanya.
Nikita Mirzani dilaporkan wanita RGP pengusaha skincare ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2024. RGP melaporkan Nikita Mirzani terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Korban melaporkan Nikita yang diduga menjelek-jelekkan namanya dan produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/fat)