Seorang calon Wakil Gubernur (cawagub) Papua berinisial YB diduga menganiaya istrinya, inisial GR, di Kepulauan Yapen, Papua. Tak hanya melakukan kekerasan, pelaku juga memaksa istrinya threesome, atau melakukan hubungan seks bertiga bersama kakak korban.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Adi Prabowo, menerangkan kasus berawal saat YB meminta istrinya datang ke salah satu hotel di Kecamatan Yapen Selatan pada Minggu (1/12) sekitar pukul 01.00 WIT. YB saat itu berkilah ingin membahas rumah tangga mereka.
"Korban diminta oleh pelaku untuk datang ke hotel untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi dalam rumah tangganya," kata Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo dalam keterangannya, Jumat (6/12/2024), dilansir detikSulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban kemudian datang dan langsung masuk ke kamar hotel menemui suaminya. Namun, YB memaksa istrinya menenggak minuman keras lebih dahulu.
"Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras. Karena korban tidak mau, sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban," tuturnya.
Korban yang mencurigai suaminya lantas memeriksa kamar hotel, dan menemukan kakaknya dalam keadaan mabuk berat. YB kemudian memaksa korban untuk berhubungan seks.
"Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban," terang Benny.
Benny menjelaskan korban menolak permintaan pelaku. Dia lalu kabur dari hotel dan pulang ke rumahnya.
"Korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut," ujarnya.
Korban Pingsan Usai Dianiaya
Benny menuturkan YB menyusul istrinya ke rumah sekitar pukul 04.00 WIT. YB kemudian menganiaya istrinya dengan cara menarik rambut dan menamparnya hingga korban tak sadarkan diri.
"Pelaku datang ke rumah korban dan melakukan penganiayaan dengan cara menarik tangan korban hingga korban terjatuh di lantai dan daster yang digunakan korban robek," tutur Benny.
"Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka," lanjutnya.
Karena diancam suaminya, korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke polisi. Menggunakan speedboat, korban melapor ke Polres Biak Numfor.
"Polres Biak Numfor telah melimpahkan kasus tersebut ke Ditreskrimum Polda Papua," imbuh Benny.
Benny belum menjelaskan perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Namun pelaku terancam dijerat dijerat Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a dan atau Pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
(apu/rih)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Ponsel Diplomat Kemlu yang Tewas Misterius Ternyata Hilang