Sekjen Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono membacakan pledoi atas kasus korupsi di lingkungan Kementan. Kasdi memohon kepada majelis hakim untuk dibebaskan
MA menerima kasasi dari jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.