Menhub Cabut Status Internasional Bandara SMB II Palembang Jadi Domestik

Sumatera Selatan

Menhub Cabut Status Internasional Bandara SMB II Palembang Jadi Domestik

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 25 Apr 2024 23:00 WIB
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan di terminal keberangkatan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan.
Foto: Potret Bandara SMB II Palembang (Dok. Angkasa Pura II)
Palembang -

Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang beralih status yang sebelumnya bandara internasional sekarang menjadi domestik. Hal ini sesuai keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandara Internasional yang dikeluarkan 2 April lalu.

Dalam keputusan tersebut, Bandara SMB II tidak lagi menjadi bandara internasional, namun ada 17 bandara di Indonesia yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional.

Untuk di Pulau Sumatera hanya ada lima bandara yang jadi bandara internasional yakni Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh, Bandara Kualanamu Medan, Bandara Minangkabau Padang, Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru dan Bandara Hang Nadim Batam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Executive General Manager Bandara SMB II Palembang, R Iwan Winaya Mahdar mengatakan perubahan status bandara ini kewenangan pemerintah dan pihaknya mendukung apapun keputusan pemerintah tersebut.

"Sesuai keputusan pemerintah. Kita bagian dari goverment dan kami pasti mendukung keputusan itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Iwan menjelaskan, meski Bandara SMB II berubah status dari internasional menjadi domestik namun masih bisa melayani penerbangan internasional tapi hanya untuk embarkasi haji dan umroh.

"Jadi kami masih melayani rute penerbangan internasional hanya untuk haji dan umroh. Jika nanti kembali menjadi bandara internasional kita siap karena dari segi fasilitas dan SDM SMB II siap tapi kita hanya menunggu keputusan pemerintah," tuturnya.

Sesuai pasal 41 PM.40/2023 untuk kepentingan tertentu bandara domestik dapat melayani penerbangan ke dan dari luar negeri setelah mendapatkan penetapan oleh menteri. Kepentingan tertentu sesuai yang dimaksud yakni meliputi kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional, seperti industri pariwisata dan perdagangan atau penanganan bencana.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads