Akhir Kehebohan 'Sekte Seks' di Kota Bandung

Jabar X-Files

Akhir Kehebohan 'Sekte Seks' di Kota Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Sabtu, 06 Jul 2024 09:00 WIB
Jalan Layang Pasupati
Suasana Kota Bandung (Foto: Wisma Putra/detikJabar).
Bandung -

Sepucuk surat berisi perintah ritual seks bebas pernah membuat lingkungan Pemkot Bandung menjadi gempar. Surat itu tersebar dan menjadi sorotan pada akhir Mei 2013 silam dan membuat sejumlah kalangan naik pitam.

Masalahnya, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung kala itu menjadi pihak yang paling tersudutkan. Sebab, surat yang tersebar itu berkop dinas tersebut lengkap dengan materai Rp 6 ribu dan ditandatangani plus distempel kepalanya, Muhammad Anwar.

Setelah dilaporkan ke polisi, seorang PNS bernama Gilang Ginanjar kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Dia menjadi otak kasus tersebut dan langsung dijebloskan ke penjara pada awal Juni 2013 lalu.

Tadinya, Gilang menjadi informan Polrestabes Bandung yang sedang menyelidiki kasus itu. Pada waktu itu, dia sempat menunjukkan lokasi ritual 'sekte' yang ternyata tak terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengakuan Gilang lalu memunculkan kecurigaan. Indekosnya di kawasan Caringin, Kota Bandung lalu digeledah. Hasilnya, ditemukan 6 lembar salinan surat perintah untuk melakukan ritual seks bebas dan stempel di tempat tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, pengakuan Gilang membuat surat perintah tentang ritual seks bebas itu ternyata hanya untuk mendulang sensasi. Tak hanya itu saja, Gilang pada waktu itu berdalih aksi yang dia lakukan karena terbentur masalah ekonomi. Dia mengaku-ngaku sebagai pengikut sekaligus korban sekte, yang harapannya membuat orang yang mendengar ceritanya menjadi iba.

ADVERTISEMENT

Gilang pun pada saat itu dijerat dengan Pasal 263, Pasal 310, dan Pasal 311 KUHP yang berkaitan dengan pemalsuan surat serta pencemaran nama baik dan fitnah. Gilang terancam hukuman 6 tahun kurungan penjara.

Setelah berkas perkaranya rampung, Gilang akhirnya diseret ke pengadilan. Kamis 19 September 2013, sidang dakwaan untuk Gilang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Gilang didakwa melakukan melakukan pencemaran nama baik dan pemalsuan surat. Tak terima didakwa dengan hal tersebut, PNS yang saat itu berusia 26 tahun ini kemudian mengajukan eksepsi di persidangan.

Pada saat itu, Gilang menyatakan keberatan atau eksepsi dengna dakwaan jaksa. Toh menurutnya, ia sudah menjadi informan untuk kepolisian, tapi malah diseret menjadi pesakitan di pengadilan.

Tapi setelahnya, eksepsi Gilang kandas di persidangan. Selasa 19 November 2013, jaksa menuntutnya hukuman 1 tahun kurungan penjara.

"Menuntut majelis hakim yang menangani perkara ini untuk menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Meminta agar majelis menjatuhkan pidana 1 tahun penjara pada terdakwa," ujar JPU Fauzan saat membacakan tuntutannya di ruang sidang IV pada saat itu.

Dalam uraiannya, Fauzan menegaskan bahwa Gilang telah membuat surat perintah seks bebas yang berisi nama-nama PNS di lingkungan Perpustakaan Daerah Kota Bandung. Dalam surat tersebut disertai kop surat, logo dan stempel serta tanda tangan kepala Perpusda yang kemudian diketahui hal itu palsu.

"Surat yang dibuat oleh terdakwa seolah-olah benar sehingga telah mengakibatkan kerugian bagi orang lain yang namanya tercantum dalam surat tersebut," katanya.

Fauzan menyebutkan, akibat perbuatannya itu, saksi M Anwar, Kepala Perpusda Bandung mengalami tekanan batin, merasa tercemar secara pribadi, keluarga dan instansi. Surat perintah tersebut dibuat Gilang berbekal stempel dan arsip surat milik ibu Gilang yang merupakan karyawan di Perpusda. Bahkan nama ibu Gilang pun dimasukkan dalam surat yang seolah memerintahkan PNS melakukan seks bebas.

Karena itu Gilang dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Hingga akhirnya, putusan untuk Gilang pun dibacakan Hakim PN Bandung. Kamis 28 Mei 2013, Gilang divonis hukuman 8 bulan kurungan penjara atas kasus yang menjeratnya.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana selama 8 bulan penjara," tutur hakim pada saat itu.

Atas putusan tersebut, Gilang menyatakan langsung menerima. "Senang. Soalnya dikira lebih berat dari tuntutan," kata Gilang polos usai sidang saat ditanya bagaimana perasaannya atas vonis tersebut. Wajahnya pun terlihat sumringah.

Setelah sidang, Gilang kemudian digiring ke ruang tahanan PN Bandung. Tiba di sana, ia dengan antusias memberitahukan dirinya divonis 8 bulan. "Bapak, aku divonis 8 bulan," katanya sambil tersenyum pada seorang penjaga tahanan kala itu.

Jabar X-Files merupakan rubrik khas detikJabar yang menyajikan beragam kejadian kriminal atau kejadian luar biasa yang pernah menyita perhatian publik.




(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads