Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melimpahkan berkas perkara penggelapan uang toko senilai Rp 15 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa. Pelimpahan berkas perkara dilakukan berikut dengan tersangka, Lusi.
Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat menyatakan kasus tersebut sudah masuk pelimpahan tahap dua (P-21) atau berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Sumbawa.
"Sudah di Kejaksaan Negeri Sumbawa bersamaan dengan barang bukti dan tersangka (Lusi)," kata Syarif kepada detikBali, Selasa (30/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumbawa Zanuar Ikhram mengatakan jaksa sudah menerima pelimpahan berkas berikut tersangka Lusi dari Polda NTB pada pukul 13.00 Wita, Senin (29/4/2024).
"Setelah diserahkan dari Polda, segera kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa," ujar Zanuar.
Selain berkas perkara dan tersangka, Polda NTB juga menyerahkan beberapa sampel barang bukti kasus penggelapan ke Kejari Sumbawa.
"Barang bukti hanya beberapa sampel saja. Sisanya penyidik sudah mengecek dan di Polda masih disita," kata Zanuar.
Setelah proses pelimpahan, Lusi sementara masih dititipkan di ruang tahanan Polsek Sumbawa. Setelah penyerahan berkas ke PN Sumbawa, Lusi akan dipindahkan ke Lapas Perempuan Sumbawa.
"Nanti kami titipkan di Lapas Perempuan Sumbawa selama masa penahanannya," ujar Zanuar.
Diberitakan sebelumnya, Lusi alias Ayin ditahan penyidik Ditreskrimum Polda NTB dalam kasus dugaan penggelapan barang milik mantan iparnya bernama Ang Sansan di Sumbawa. Lusi ditetapkan tersangka kasus penggelapan barang senilai Rp 15 miliar.
Robby Akhmad Surya Dilaga, kuasa hukum Ang Sansan, mengatakan Lusi dilaporkan telah melakukan penggelapan barang pada Agustus 2023 lalu oleh mantan iparnya bernama Ang Sansan.
"Jadi, pelaku menggelapkan barang barang elektronik serta beberapa unit kendaraan roda empat milik CV Sumber Elektronik senilai Rp 15 miliar," kata Robby, Senin (22/4/2024).
(hsa/gsp)