Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta. Kedua tersangka merupakan Notaris Kota Yogyakarta inisial DK dan Oknum Pegawai di BPN Kota Yogyakarta NW.
"Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Mei-19 Juni untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang sedangkan NW ditahan di Rutan Palembang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (31/5/2024).
Setelah dilaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), penanganan perkara akan beralih ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, selanjutnya JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang," ungkapnya.
Vanny menjelaskan, modus operandi tersangka DK selaku Notaris Kota Yogyakarta telah membuat perikatan jual beli dan akta jual beli antara tersangka MR (Almarhum) dan tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji).
"Sementara peran tersangka NW karena keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek," ungkapnya.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(des/des)