Masa kampanye akbar telah ditetapkan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Polisi menegaskan penggunaan knalpot brong dilarang selama kampanye akbar ini.
Pada masa kampanye lalu, Bawaslu Jogja menemukan potensi politik uang dengan membagikan pulsa. Praktik politik uang tersebut berhasil dicegah Panwaslu.
Sejumlah massa 'Gerakan Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan' (Garda) menggeruduk kantor Bawaslu DIY, Kamis (22/2) siang. Begini respons Ketua Bawaslu DIY.