Rekom PSU-PSL, Bawaslu DIY: KPU Punya Waktu Sehari untuk Memutuskan

Rekom PSU-PSL, Bawaslu DIY: KPU Punya Waktu Sehari untuk Memutuskan

Adji G Rinepta - detikJogja
Senin, 19 Feb 2024 15:41 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi PSU dan PSL Pemilu. Foto: Fuad Hasim/detikcom
Jogja -

Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merekomendasikan ke KPU DIY untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di belasan titik Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU disebut memiliki waktu satu hari untuk memutuskan rekomendasi tersebut.

Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib menjelaskan rekomendasi ke KPU DIY ini merupakan rekomendasi saran perbaikan. Menurutnya, KPU punya waktu sehari untuk menindaklanjutinya.

"Sudah saran perbaikan, sudah sudah (dikirim ke KPU) per kemarin (18/2) saran perbaikan sudah keluar. Jadi (KPU) mereka punya waktu sehari untuk memutuskan," jelas Najib saat dihubungi wartawan, Senin (19/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya membaca sih sepertinya KPU kooperatif ya, akan menindaklanjuti saran perbaikannya dari Bawaslu," ujar Najib menambahkan.

Najib mengatakan, tindak lanjut dari KPU atas rekomendasi Bawaslu ini bersifat wajib.

ADVERTISEMENT

"Wajib ditindaklanjuti iya, tapi kalau kemudian kita cukup punya bukti-bukti meyakinkan dan tidak ditindaklanjuti ya ada risiko. Kalau ada masalah di MK ya yang salah KPU, kita udah memberikan saran itu," jelasnya.

"Tapi dalam hal saran itu tidak lanjut, maka kita akan meneruskan dengan proses penanganan pelanggaran," lanjut Najib.

Lebih lanjut Najib memerinci belasan titik TPS rekomendasi PSU dan PSL tersebut. Di antaranya 11 di Sleman terdiri dari 8 PSU dan 3 PSL, kemudian di Bantul 5 PSU, dan di Kota Jogja ada 1 PSU.

Alasan Rekomendasi Bawaslu

Najib juga memerinci alasan rekomendasi PSU namun tidak dengan PSL.

"Pertama, orang yang tidak berhak (tapi) ikut memilih, jadi mereka tidak masuk dalam DPT, tidak ada juga dalam DPTb, tidak juga dalam DPK," paparnya.

Kemudian yang kedua, Najib melanjutkan, ada pemilih yang mendapatkan surat suara yang tidak sesuai. Misalnya, pada pemilih di Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang seharusnya mendapat lima surat suara tapi hanya diberi satu.

"Sebaliknya, ada pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), itu harusnya dapat satu surat suara kan karena dari provinsi lain, tapi ternyata dia dapat lima surat suara," imbuhnya.

Selanjutnya, terang Najib, ada pula pemilih yang mendapat satu jenis surat suara yang jumlahnya lebih dari satu. Kemudian terlanjur dimasukkan ke kotak suara.

"Beberapa yang bisa dimitigasi yang karena belum masuk kotak, maka dianggap tidak sah," tutupnya.

Berikut 17 titik rekomendasi PSU maupun PSL di DIY:

Kabupaten Sleman

  1. TPS 29 Tegaltirto, Berbah (PSU).
  2. Di TPS 12 Tegaltirto, Berbah (PSU).
  3. TPS 126 Tambakbayan, Caturtunggal, Depok (PSU).
  4. TPS 125 Condongcatur Depok (PSU).
  5. TPS 26 Sidoarum, Godean (PSU).
  6. TPS 26 Tridadi, Sleman (PSU).
  7. TPS 01 Glondong, Tirtomartani, Kalasan (PSU).
  8. TPS 02 Glondong, Tirtomartani, Kalasan (PSU).
  9. TPS 16 Tirtomartani, Kalasan (PSL).
  10. TPS 32 Tirtomartani, Kalasan (PSL).
  11. TPS 029 Tirtomartani, Kalasan (PSL).

Kabupaten Bantul

  1. TPS 3 Tirtonirmolo (PSU).
  2. TPS 34 Tamanan Banguntapan (PSU)
  3. TPS 69 Banguntapan (PSU)
  4. TPS 16 Nglengis, Sitimulyo Piyungan (PSU)
  5. TPS 009 Srimartani, Piyungan (PSU)

Kota Jogja

  1. TPS 901/902 Lapas Wirogunan, Pakualaman (PSU)



(rih/ahr)

Hide Ads