Masa kampanye akbar telah ditetapkan pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024. Polisi menegaskan penggunaan knalpot brong dilarang selama kampanye.
Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan menjelaskan pihaknya telah menggelar pertemuan dengan beberapa pihak seperti KPU, Bawaslu, perwakilan partai peserta pemilu hingga simpatisan atau laskar.
"Kita membuat sebuah deklarasi di mana yang berpotensi membuat keributan itu salah satunya knalpot brong," jelas Suwondo usai apel pengamanan Pemilu di Stadion Mandala Krida, Rabu (17/1/2024).
"Sudah sepakat kita semua teman-teman bisa rasakan. Kemarin beberapa gerakan yang di Jogja maupun keluar Jogja semuanya tanpa knalpot blombongan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwondo yakin dengan larangan knalpot brong dapat meminimalisir gesekan antara simpatisan partai. Sebab, knalpot brong menurutnya dapat memancing emosi sesaat.
Suwondo mengatakan dalam kampanye rapat umum atau kampanye akbar nanti akan diatur waktu dan tempat yang berbeda antarpartai.
"Iya diatur, diatur dan dijaga rute yang akan ditempuh lanjut setiap peserta pemilu dengan jumlah yang besar akan dilakukan pengawalan, pengawalan depan dan samping," jelasnya.
Sementara itu, Danrem 072 Pamungkas Brigjen Zainul Bahar menambahkan sebagai langkah prefentif menekan potensi kegaduhan saat kampanye rapat umum nanti, pihaknya berencana menggelar apel simpatisan-simpatisan parpol.
"Rencana juga ke depan kita mau mengapelkan ormas yang ada terlibat, itu menggelar ya silaturahmi, mengapelkan mereka, bagaimana mereka menjaga kondusivitas yang ada di sini aman, yang penting Jogja harus aman," ujar Zainul.
(ams/apl)












































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Apa Bedanya Hamengku Buwono, Paku Alam, Paku Buwono, dan Mangkunegara?
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital