Ketua Bawaslu Sleman Jalani Sidang Etik DKPP Atas Laporan Kecurangan

PILKADA Yogyakarta

Ketua Bawaslu Sleman Jalani Sidang Etik DKPP Atas Laporan Kecurangan

Adji G Rinepta - detikJogja
Kamis, 05 Sep 2024 21:24 WIB
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menjalani sidang etik yang digelar DKPP di Kantor KPU DIY, Kamis (5/9/2024).
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menjalani sidang etik yang digelar DKPP di Kantor KPU DIY, Kamis (5/9/2024). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar menjalani sidang etik atas tudingan kecurangan saat menggelar seleksi rekrutmen panitia pengawas pemilu. Sidang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU DIY, hari ini.

Arjuna diadukan ke DKPP atas dugaan kecurangan saat menggelar seleksi rekrutmen panitia pengawas pemilu di tingkat kalurahan atau desa (PKD) yang bertugas dalam Pilkada serentak 2024.

Pelapornya ialah Muhammad Khanafi Jazuli, yang merupakan mantan peserta seleksi yang tidak lolos menjadi panitia pengawas di Kalurahan Selomartani, Kalasan, Kabupaten Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memiliki bukti adanya instruksi (dari Arjuna) kepada Panitia Pengawas Pemilu tingkat kecamatan sebagai penyelenggara seleksi panitia pengawas kalurahan agar meloloskan calon tertentu," ungkap Jazuli usai persidangan di kantor KPU DIY, Umbulharjo, Kota Jogja, Kamis (5/9/2024).

Jazuli pun menuding, proses seleksi PKD itu sebenarnya hanya formalitas belaka. Pasalnya, formatnya sebenarnya telah diatur agar orang-orang tertentu yang masuk atau lolos.

ADVERTISEMENT

"Kami membawa bukti rekaman percakapan, disebutkan misalnya 'Ini teman saya tolong dibantu (masuk)', apakah itu bukan termasuk intervensi?," ungkapnya.

Selain itu, Jazuli juga menuding Arjuna menginstruksikan panitia pengawas tingkat kecamatan (Panwascam) merekayasa pemberian nilai tes seleksi. Sehingga seolah-olah seleksi murni persaingan berdasarkan perolehan nilai.

"Saya diberikan nilai yang rendah karena dituduh tidak berintegritas, padahal berdasarkan kalkulasi nilai saya tinggi," paparnya.

Meski telah melampirkan sejumlah bukti dalam persidangan itu, Jazuli menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir di tangan DKPP.

"Semoga DKPP bijaksana mengambil keputusan, karena jika dari seleksi pengawas di tingkat desa saja bermasalah seperti ini, bagaimana nanti pelaksanaannya? Saya tidak berani berkomentar untuk ke depannya," terangnya.

Sementara itu, Arjuna sebagai terlapor yang turut hadir dalam sidang itu membantah semua tudingan pelapor.

"Tidak ada intervensi apapun seperti yang dituduhkan itu, seleksi telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku," ungkap Arjuna.

Arjuna juga menegaskan, jika dirinya terbukti bersalah seperti dalam laporan tersebut, maka ia siap menerima segala sanksi yang dijatuhkan kepadanya.

"Bahkan jika harus diberhentikan saya sangat siap, silahkan dibuktikan semua tuduhan itu, saya sudah jelaskan tidak ada kecurangan seperti yang dituduhkan," pungkasnya.




(ahr/apl)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads