Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti yang juga terdakwa perkara suap DID tahun 2018, tampak pasrah jelang menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ahli agama dihadirkan jaksa saat sidang lanjutan kasus pasangan suami istri (pasutri) Sukabumi penginjak Al-Qur'an. Ulah pasutri dianggap perbuatan murtad.
Terdakwa pria penginjak Al Quran di Sukabumi, Cep Dika Eka menyatakan keberatan terkait ungkapan saksi Ketua MUI Apep Saefullah. Dia menyesali perbuatannya.