Ahli Agama KH Apep Saefullah yang juga Ketua MUI Kota Sukabumi bidang Fatwa dan Hukum Perundang-undangan itu menilai bahwa yang dilakukan kedua terdakwa hukumnya haram dan telah keluar dari ajaran Islam.
"Hukumnya haram dan bisa jatuh kepada murtad karena perbuatan yang melecehkan Al-Qur'an sebagai pedoman dan kalam Allah sehingga tidak bisa dipisahkan dan jatuhlah hukum murtad (keluar dari Islam)," kata Apep di ruang sidang Kartika PN Sukabumi.
"Bukan saja tidak percaya (Islam) tapi melecehkan itu. Bisa murtad ketika dia meyakini," sambungnya.
Lebih lanjut, dikatakan murtad karena terlihat dari video yang beredar dengan menginjak Al-Qur'an. Maka, kata dia, terdakwa masuk kategori murtad fi'li. Dia juga menyebutkan beberapa sumber ajaran Islam salah satunya hadist yang menerangkan tentang penghinaan terhadap Allah (Al-Qur'an).
"Ada dalilnya, referensi hukum Islam itu ada 4, Al quran, Hadist, Ijma dan Kias, di Indonesia ada hukum kompilasi Islam. Iktifak ulama barang siapa menghina Al-Qur'an maka murtad," sambungnya.
Selain itu, Apep juga ditanya mengenai adanya dugaan terdakwa Cep Dika dipaksa membuat konten oleh terdakwa Silfi. Dalam Islam, kata dia, ada istilah ikraah (paksaan) syaratnya orang yang memaksa adalah orang yang lebih berkuasa dibanding yang dipaksa.
"Ketika mukrih tidak berkuasa maka pemaksaan itu bisa dibatalkan. Maka yang salah yang melakukan. Suami istri itu taawun atau saling melengkapi," kata dia.
"Tanggung jawab suami itu nafkah, mendidik juga kewajiban suami. Membaiat dia menjadi Islam itu kewajiban sebagai suami (termasuk) membawa istri ke jalan yang benar, syahadat ulang," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengaku cukup meragukan keimanannya bukan kejiwaan para terdakwa. "Saya bukan meragukan kejiwaan tapi meragukan keimanannya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dengan nomor perkara 136/Pid.Sus/2022/PN Skb ini beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sylvia Yudhiastika. Ia ditemani oleh dua orang hakim anggota yaitu Christoffel Harianja dan Rahmawati.
Kedua terdakwa Cep Dika Eka (25) dan Silfi (24) terlibat kasus dugaan penistaan agama yang dilakukannya pada 4 Mei 2022 lalu. Cep Dika diketahui membuat konten yang berisi menantang umat Islam dan menginjak Al-Qur'an, sedangkan Silfi disebut sebagai penyebar video itu melalui akun media sosial sang suami.
(dir/dir)