37 WNI diamankan otoritas Arab Saudi lantaran hendak haji pakai visa non haji. 34 di antaranya telah dipulangkan dan tiba di Tanah Air sejak Sabtu pekan lalu.
Dari laman Baznas, dam ibadah haji adalah istilah yang mengacu pada sanksi atau pembayaran denda yang harus dilakukan jemaah. Ini kriteria hewan sah untuk dam.
Owner perusahaan travel Zahira Wisata Tour berinisial R di Mamuju melaporkan pria bernama Fahrul setelah gagal memberangkatkan 8 calon jemaah haji (CJH) plus.
Rombongan calon haji khusus Maktour Paket Al-Fath akan meninggalkan Madinah untuk menuju Mekkah. Nantinya, jemaah akan laksanakan ibadah umrah terlebih dahulu.
Polda Sulsel tidak menutup kemungkinan pihaknya mengusut dugaan tindak pidana di balik kasus 37 jemaah menggunakan visa palsu untuk melaksanakan ibadah haji.