Dilansir dari laman Baznas, dam dalam konteks ibadah haji adalah istilah yang mengacu pada sanksi atau pembayaran denda yang harus dilakukan jemaah. Denda ini diberlakukan atas pelanggaran tertentu yang terjadi selama pelaksanaan ibadah haji atau umrah.
Secara etimologis, dam berasal dari kata yang berarti menyembelih hewan kurban untuk mengalirkan darah sebagai bagian dari ibadah haji. Setiap jemaah yang melanggar larangan atau meninggalkan kewajiban haji selama menjalankan ibadah haji atau umroh diwajibkan untuk membayar dam sebagai denda.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief, telah mengeluarkan sebuah edaran baru yang mengatur panduan pelaksanaan bagi jamaah haji Indonesia pada tahun 1445 H/2024 M.
Dalam edaran tersebut, Hilman menjelaskan tentang standar yang harus dipenuhi oleh hewan yang akan digunakan sebagai dam oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), serta jamaah haji Indonesia. Surat edaran yang diterbitkan oleh Dirjen PHU pada tanggal 5 Juni 2024 membahas secara rinci mengenai kriteria hewan yang dapat digunakan sebagai pembayaran dam.
Kriteria Hewan Sah untuk Dam
Dalam edaran yang dikeluarkan oleh Kemenag RI tersebut, terdapat regulasi yang mengatur tentang jenis dan standar hewan yang bisa digunakan sebagai dam. Tak hanya itu, melalui edaran ini Kemenag RI melalui Dirjen PHU juga mengatur standar rumah pemotongan hewan (RPH) dam.
Dikutip dari Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Panduan Pelaksanaan Dam Jemaah Haji Indonesia Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, berikut adalah kriteria hewan yang sah untuk dam.
1. Jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta
2. Cukup umur, yaitu:
- Kambing dan domba minimal umur 1 (satu) tahun
- Unta minimal umur 5 (lima) tahun
3. Kondisi hewan sehat, antara lain:
- Kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut
- Unta tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat
- Hewan tidak menunjukkan gejala klinis Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) berat
Adapun beberapa kriteria yang harus dipertimbangkan oleh para jemaah ketika memilih Rumah Pemotongan Hewan (RPH) sebagai berikut:
1. RPH wajib memiliki izin resmi dan/atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi
2. RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah)
3. Pengelolaan hewan dam dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat
Baca juga: Membayar Dam Saat Haji, Apa Penyebabnya? |
Bagaimana Jika Tidak Mampu Beli Hewan Kurban?
Dilansir dari laman NU Online, dalam kitab Qurratul 'Ain bi Bayani Muhimmatiddin karya Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, terdapat penjelasan mengenai denda (dam) bagi orang yang melanggar kewajiban haji. Menurut halaman 301 dari edisi yang diterbitkan di Beirut oleh Dar Ibnu Hazm pada tahun 2004, terdapat beberapa tahapan denda yang harus dibayarkan oleh jemaah haji yang meninggalkan kewajiban manasik.
1. Denda kambing kurban
Tahap pertama dari dam adalah menyembelih seekor kambing kurban. Ini adalah kewajiban utama yang harus dipenuhi jika seorang jemaah haji meninggalkan wajib haji berupa menyembelih kurban di Mina.
2. Denda puasa 3 hari
Jika jemaah haji tidak mampu membayar denda berupa kambing kurban, maka mereka wajib menggantinya dengan berpuasa selama tiga hari sebelum hari kurban (10 Dzulhijjah). Puasa ini dilaksanakan pada tanggal 8, 9, dan 10 Dzulhijjah.
3. Denda puasa 7 hari
Denda ini juga wajib dilakukan oleh jemaah haji yang tidak mampu membayar denda berupa kambing kurban. Namun, puasa ini dilakukan jemaah setelah kembali ke negaranya dan dapat dilakukan pada hari-hari biasa, tidak perlu berturut-turut.
Dengan demikian, denda bagi yang melanggar kewajiban haji tidak selalu harus dengan menyembelih kambing, tetapi bisa digantikan dengan puasa, sesuai kemampuan jemaah haji tersebut.
Penting bagi para jemaah haji untuk memahami dan mematuhi regulasi terkait dam dalam ibadah haji. Melalui panduan dan kriteria yang telah ditetapkan, diharapkan pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan dengan tertib dan sesuai syariat, sehingga mendapatkan rida Allah SWT.
Artikel ini ditulis oleh Albert Benjamin Febrian Purba, peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(irb/fat)