detikNews
Perma 1956 Masih Berlaku, Sengketa Perdata Bisa Didahulukan
Mahkamah Agung menegaskan jika Perma Nomor 1 Tahun 1956 masih berlaku. Peraturan mengatur sengketa perdata didahulukan sebelum mengadili pokok perkara.
Selasa, 02 Jul 2024 20:04 WIB