Jalan di CPI Makassar Ditutup gegara Sengketa Lahan, Massa Tuntut Ganti Rugi

Jalan di CPI Makassar Ditutup gegara Sengketa Lahan, Massa Tuntut Ganti Rugi

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 10 Sep 2024 13:17 WIB
Penutupan jalan di kawasan CPI Makassar.
Foto: Penutupan jalan di kawasan CPI Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel)
Makassar -

Akses jalan menuju kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditutup massa dari PT Gihon Abadi Jaya imbas sengketa lahan. Massa menuntut pembayaran ganti rugi lahan di kawasan tersebut segera dibayarkan.

Pantauan detikSulsel di lokasi, Selasa (10/9/2024) siang, massa menutup akses masuk dan keluar di dekat tugu ikan CPI Makassar. Penutupan dilakukan menggunakan balok kayu dan spanduk yang dibentangkan di jalan.

Spanduk tersebut bertuliskan, 'Tanah Ini Milik PT Gihon Abadi Jaya'. Tanah itu diklaim milik perusahaan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor RI 1650 K/PDT/20217 dan 362 PK/PDT/2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penutupan jalan di kawasan CPI Makassar.Foto: Penutupan jalan di kawasan CPI Makassar. (Sahrul Alim/detikSulsel)

Tampak pengendara harus antre saat keluar dan masuk CPI. Pasalnya, penutupan jalan hanya menyisakan satu lajur di jalur masuk.

Sementara untuk keluar dari CPI, pengendara harus melawan arus ke ruas jalan masuk. Tampak massa bergantian berjaga di lokasi penutupan jalan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Mulai ditutup sejak hari Minggu (8/7) pagi sampai sekarang ditutup. Kenapa ditutup? Karena pembebasan tanah ini belum dibayarkan ke PT Gihon Abadi Jaya," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Abu Talib Mile kepada detikSulsel di lokasi, Selasa (10/9).

Abu mengungkapkan PT Gihon menuntut agar pembayaran ganti rugi lahan segera dibayarkan oleh Pemprov Sulsel. Dia mengaku Pemprov Sulsel sempat menjanjikan akan membayar Rp 2,1 miliar.

"Ini adalah hak milik PT Gihon Abadi Jaya, sehingga harus ganti rugi yang dibanguni jalan oleh Pemprov dan CPI. Awalnya sempat dijanji akan dibayar Rp 2,1 miliar untuk pembebasan jalan ini," ujarnya.

Abu menjelaskan persoalan ini sudah lama bergulir. Pihak PT Gihon diklaim sudah memenangkan kasasi atas kepemilikan lahan di kawasan tersebut berdasarkan putusan MA.

"Sudah lama, (kasusnya) belum ada namanya CPI, kita ini tanah hak milik yang bersertifikat. Kira-kira sejak 20 tahun lebih. Ada semua bukti-bukti pendukung atas nama PT Gihon Abadi Jaya," jelas Abu.

PT Gihon, kata Abu, masih memberi kesempatan untuk sementara pengguna jalan melintas keluar masuk. Pemprov Sulsel diberi batas waktu selama satu pekan kepada Pemprov Sulsel untuk membayarkan ganti rugi tersebut.

"(Akan ditutup) Sampai ada kesepakatan antara Pemprov dengan PT Gihon Abadi Jaya. Akan ditutup sampai dibayar, dikasih waktu 1 minggu kalau tidak kami akan tutup dengan pondasi, tutup rapat semua tidak bisa dilewati lagi. Kalau tidak ada kesepakatan akan kami tutup full," jelasnya.

Abu mengaku selama 3 hari penutupan jalan, pihaknya tak pernah diminta bubar oleh Satpol PP maupun polisi. Mereka hanya diminta untuk membuka satu lajur untuk lalu lintas keluar masuk.

"Untuk sementara kita buka sedikit untuk jalan umum. Kita masih kesempatan," tambah Abu.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Herwin Firmansyah mengaku persoalan itu masih akan ditindaklanjuti. Pihaknya belum menjelaskan lebih jauh terkait persoalan sengketa lahan di kawasan CPI Makassar.

"Kami belum bisa berbicara banyak, kami dalam waktu dekat masih akan membahas secara internal dulu dengan beberapa perangkat daerah terkait untuk langkah yang akan diambil dan tentu saja kami juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta PT Yasmin," jelas Herwin.

Dia mengaku persoalan ini belum sampai pada tahap pembayaran ganti rugi lahan. Herwin kembali menegaskan bahwa persoalan ini masih dalam penyelesaian.

"Nanti kami infokan perkembangan selanjutnya ya. Belum ada pembahasan terkait konteks ganti rugi lahan," jelasnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads