Polisi turun tangan melakukan mediasi terhadap massa yang menutup jalan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), imbas sengketa lahan. Aparat mengaku sudah meminta agar massa tidak menutup total akses jalan.
"Kita pantau terus situasi di sana, kita terus nego, kita terus mediasikan untuk perkembangannya akan terus kita sampaikan," kata Kapolsek Tamalate AKP Aris Sumarsono kepada detikSulsel, Selasa (9/9/2024).
Aris mengaku pihaknya sudah turun melakukan mediasi bersama pemerintah kecamatan sejak penutupan. Saat itu pihaknya meminta massa membuka akses satu lajur jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat awal penutupan anggota kami ke sana makanya disampaikan, kita negosiasi dan dikasih satu lajur," tuturnya.
Dia mengatakan persoalan ini akan diselesaikan dengan pihak-pihak yang terkait. Aris memastikan situasi hingga saat ini masih kondusif.
"Masih kondusif, cuma kalau padat kendaraan masih ada kemacetan tapi kan sekuriti sama anggota kami melakukan pengaturan setiap hari. Mudah-mudahan cepat ada solusi," jelas Aris.
Sementara itu, Camat Tamalate Emil Yudianto mengaku sudah turun meninjau ke lokasi penutupan jalan. Pihaknya bersama polisi berhasil memediasi agar tetap ada lajur yang dibuka untuk umum.
"Sudah diamankan sama pak kapolsek itu, karena biar bagaimana jalan itu dimanfaatkan sebagai sarana prasarana umum. Kalau pun ada putusan-putusan itu bisa dibicarakan lah," kata Emil.
Sebelumnya diberitakan, akses jalan menuju kawasan CPI Makassar ditutup massa dari PT Gihon Abadi Jaya imbas sengketa lahan. PT Gihon menuntut pembayaran ganti rugi lahan di kawasan tersebut segera dibayarkan.
Massa menutup akses masuk dan keluar di dekat tugu ikan CPI Makassar. Penutupan dilakukan menggunakan balok kayu dan spanduk yang dibentangkan di jalan.
Spanduk tersebut bertuliskan, 'Tanah Ini Milik PT Gihon Abadi Jaya'. Tanah itu diklaim milik perusahaan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor RI 1650 K/PDT/20217 dan 362 PK/PDT/2024.
"Mulai ditutup sejak hari Minggu (8/7) pagi sampai sekarang ditutup. Kenapa ditutup? Karena pembebasan tanah ini belum dibayarkan ke PT Gihon Abadi Jaya," ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Abu Talib Mile kepada detikSulsel di lokasi, Selasa (10/9).
Abu mengungkapkan PT Gihon menuntut agar pembayaran ganti rugi lahan segera dibayarkan oleh Pemprov Sulsel. Dia mengaku Pemprov Sulsel sempat menjanjikan akan membayar Rp 2,1 miliar.
"Ini adalah hak milik PT Gihon Abadi Jaya, sehingga harus ganti rugi yang dibanguni jalan oleh Pemprov dan CPI. Awalnya sempat dijanji akan dibayar Rp 2,1 miliar untuk pembebasan jalan ini," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Herwin Firmansyah mengaku persoalan itu masih akan ditindaklanjuti. Pihaknya belum menjelaskan lebih jauh terkait persoalan sengketa lahan di kawasan CPI Makassar.
"Kami belum bisa berbicara banyak, kami dalam waktu dekat masih akan membahas secara internal dulu dengan beberapa perangkat daerah terkait untuk langkah yang akan diambil dan tentu saja kami juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta PT Yasmin," jelas Herwin.
(sar/hsr)