Pemilik lahan menutup akses jalan di kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). PT Gihon Abadi Jaya mengklaim kepemilikan lahan setelah memenangkan gugatan perkara sengketa lahan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Jalan ditutup karena adanya putusan PK (peninjauan kembali) Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kuasa Hukum PT Gihon Abadi Jaya, Ardi Yusran kepada detikSulsel, Selasa (10/9/2024).
Putusan MA itu bernomor: 1650 K/PDT/20217 dan 362 PK/PDT/2024. Ardi mengklaim putusan perkara itu sudah inkrah setelah PK dari Pemprov Sulsel ditolak MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu Pemprov yang mengajukan PK, permohonan PK Pemprov itu ditolak. Kemudian kita tutup karena di tahun 2021 sudah dieksekusi oleh Pengalian Negeri Makassar," ujarnya.
Namun pihak tergugat dalam perkara tersebut dinilai tidak beriktikad baik menjalankan putusan pengadilan. Kedua tergugat yang dimaksud, yakni Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri.
"Kita gugat untuk ganti rugi pagar yang dia bongkar. Isi putusannya seperti itu, membayar pagar yang telah dipagar dan mengembalikan tanah milik PT Gihon kepada PT Gihon," tutur Ardi.
"Kemudian di sisi lain Yasmin diminta menyerahkan tanah yang dia kuasai itu kepada PT Gihon. Itu aja tuntutan ke PT Yasmin kembalikan itu tanah," sambungnya.
Ardi melanjutkan, khusus Pemprov Sulsel dituntut membayar ganti rugi senilai Rp 2,1 miliar. Tuntutan ini setelah pagar beton yang menjadi pembatas lahan PT Gihon dibongkar paksa saat reklamasi CPI dimulai.
"Kami minta Rp 2,1 miliar untuk ganti rugi pagar yang dia rusak bukan tanah yang ditimbun secara keseluruhan," ujar Ardi.
Jika pembayaran ganti rugi lahan tidak bisa dilakukan, pihaknya membuka opsi lain. PT Gihon menuntut lahannya yang kini dialihfungsikan menjadi jalanan wajib diserahkan kembali.
"Tuntutannya, kalau dia tidak mau kasih ganti kita mau ambil itu tanah. Kalau itu ganti rugi Rp 2,1 miliar untuk pagar, bukan tanah," tambahnya.
Ardi menegaskan, PT Gihon mengancam akan melakukan penutupan jalan secara permanen di CPI Makassar. Pihaknya memberi waktu agar tuntutannya dipenuhi dalam pekan ini.
"Kalau tidak ada solusi kita tutup permanen dalam minggu ini kita usahakan tutup permanen. Dua jalur itu kita tutup permanen," jelas Ardi.
Diketahui, PT Gihon Abadi Jaya menutup akses jalan di kawasan CPI Makassar sejak Minggu (8/9). Massa dari PT Gihon masih melakukan penutupan satu lajur jalan di kawasan tersebut sambil menunggu kepastian Pemprov Sulsel.
Terpisah, Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Herwin Firmansyah mengatakan, penutupan jalan di kawasan CPI Makassar akan ditindaklanjuti. Namun pihaknya belum menjelaskan lebih jauh tindakan yang akan diambil pemerintah.
"Kami dalam waktu dekat masih akan membahas secara internal dulu dengan beberapa perangkat daerah terkait untuk langkah yang akan diambil, dan tentu saja kami juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN serta PT Yasmin," tutur Herwin.
(sar/asm)