Balik nama sertifikat tanah perlu dilakukan. Hal ini agar status bidang tanah jelas milik siapa.
Biasanya balik nama ini terjadi ketika tanah berpindah tangan, misalnya karena kegiatan jual-beli, warisan, hibah, dan lainnya. Kalau sudah balik nama, hak atas tanah akan sah di mata hukum dan terdaftar atas nama pemilik yang baru.
Lalu, bagaimana cara balik nama sertifikat tanah? Dilansir dari situs resmi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung, berikut ini langkah-langkahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
1. Siapkan Dokumen
Terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan saat ingin balik nama sertifikat tanah. Berikut ini informasinya.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup. Formulir permohonan memuat identitas diri, luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Sertifikat asli
- Akta jual beli dari PPAT atau akta hibah atau akta warisan/surat keterangan waris tergantung alasan peralihan hak
- Fotokopi KTP dan para pihak.
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
2. Bawa Dokumen ke Kantor Pertanahan
Jika sudah menyiapkan dokumen, bawa semuanya ke kantor pertanahan setempat untuk proses balik nama. Di sana nantinya akan diberi formulir untuk diisi.
3. Pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen lainnya. Pihak BPN akan memverifikasi data dan dokumen yang diajukan.
4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Apabila proses balik nama berkaitan dengan kegiatan jual beli, maka BPHTB perlu dibayar.
5. Proses Verifikasi
Pihak BPN akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data serta dokumen yang diajukan. Proses tersebut bisa memakan waktu hingga beberapa minggu, tergantung dari kelengkapan dan kondisi dokumen.
6. Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.
Sebagai catatan, pastikan semua dokumen lengkap dan sah untuk menghindari masalah di kemudian hari. Selain itu, proses balik nama bisa agak lebih rumit jika terjadi sengketa atau masalah hukum terkait tanah.
Itulah informasi terkait cara dan dokumen yang diperlukan untuk balik nama sertifikat tanah.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)