Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X baru saja mengeluarkan instruksi gubernur (ingub) terkait pengendalian minuman keras (miras). Ini harapan FUI.
Dosen Universitas Ahmad Dahlan Jogja menyebut Instruksi Gubernur DIY No 5/2024 lebih banyak mengatur soal perdagangan miras. Bagaimana soal pembelinya?
Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengeluarkan Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.