Pemerintah gencar memerangi judi online yang memakan banyak korban. Sarang bisnis haram ini pun disebut-sebut di luar negeri, salah satunya di Kamboja.
Dua pria di Makassar ditangkap polisi atas kasus pencurian di rumah warga. Keduanya menjual barang hasil curian mereka lalu digunakan untuk judi online (judol).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, memeriksa telepon seluler anggota untuk mencegah perjudian online. Langkah ini sebagai upaya menjaga integritas Polres Sukabumi.