Polisi Gerebek Sarang Judi dan Narkoba di Rejang Lebong, 10 Orang Ditangkap

Bengkulu

Polisi Gerebek Sarang Judi dan Narkoba di Rejang Lebong, 10 Orang Ditangkap

Hery Supandi - detikSumbagsel
Kamis, 06 Feb 2025 21:30 WIB
Polisi merilis ungkap kasus penggerebekan lokasi judi dan bandar narkoba di Rejang Lebong.
Foto: Polisi merilis ungkap kasus penggerebekan lokasi judi dan bandar narkoba di Rejang Lebong. (Dok. Polres Rejang Lebong)
Rejang Lebong -

Polisi menggerebek lokasi judi dan sarang narkoba di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam penggerebekan tersebut, 10 orang diamankan.

Penggerebekan itu dilakukan karena sudah menjadi target dan dinilai membuat resah masyarakat. Adapun penggerebekan di lokasi tersebut melibatkan Ditnarkotika Polda Bengkulu dan Brimob.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman mengatakan, penggerebekan dilakukan karena telah meresahkan warga dan sudah lama menjadi target operasi. Saat penggerebekan, polisi terpaksa melepaskan tembakan karena sejumlah target operasi mencoba kabur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas melepaskan tembakan peringatan saat penggerebekan karena sejumlah target operasi berusaha melarikan diri," kata Eko, Kamis (6/2/2025).

Eko menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap 10 orang pelaku. Mereka merupakan bandar narkoba dan pemilik judi jackpot jenis barbar.

ADVERTISEMENT

"Penggerebekan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah akibat aktivitas narkoba dan judi. Saat digerebek, ada 10 orang yang diamankan, termasuk bandar narkoba," jelas Eko.

Eko mengungkapkan, penggerebekan berlangsung selama 45 menit. Adapun 10 orang yang diamankan yakni, ABS (40), CA, A (39), S (32), E (55), ADM (25), IS (34), J (15), SJ (36), dan AS (25).

"Salah satu target operasi itu sepasang suami isteri. Saat penggerebekan, hanya isterinya yang tertangkap, suaminya masih kita buru," ucap Eko.

Eko menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan uang tunai Rp 9,1 juta, 31 paket sabu, 10 tablet diduga ekstasi dalam dompet biru, empat butir peluru kaliber 5,56 mm. Selain itu juga ada, 26 butir diduga ekstasi dalam tas oranye, handphone, BPKP, 18 set alat isap sabu, 17 paket ganja, 2 unit timbangan digital, 2 kotak kaca pirek, 1 buku rekap penjualan sabu, sertifikat tanah, 3 motor dan 1 mobil.

"Diamankan juga sejumlah senjata tajam jenis celurit, pisau, parang serta senjata jenis semar mesem," kata dia.

Setelah penggerebekan, polisi dibantu Brimob, Koramil dan Brigif TNI AD mengamankan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) bersama tokoh masyarakat dan kades, serta tokoh-tokoh lainnya guna menghindari adanya konflik.




(dai/dai)


Hide Ads