Pendaftaran Poltekimipas 2026 Dibuka, Ada 375 Formasi Nih!

ADVERTISEMENT

Pendaftaran Poltekimipas 2026 Dibuka, Ada 375 Formasi Nih!

Cicin Yulianti - detikEdu
Selasa, 18 Agu 2026 07:31 WIB
Pembukaan Rekrutmen Taruna dan Taruni Poltekimipas 2026
Poltekimipas. Foto: dok. istimewa
Jakarta -

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi membuka seleksi penerimaan calon taruna/taruni sekolah kedinasan tahun 2026. Sekolah kedinasan ini diberi nama Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia (Poltekimipas).

Pendaftaran bisa dilakukan mulai 18 Agustus 2026 lewat portal yang dikelola Badan Kepegawaian Negara di https://sscasn.bkn.go.id/. Sementara penutupan pendaftaran pada 30 Agustus 2026.

Tahun ini, total formasi umum dan afirmasi Poltekimipas sebanyak 375 taruna baru. Selain itu, kampus ini juga buka 30 formasi untuk PNS di lingkungan Kemenimipas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada jurusan apa saja di Poltekimipas? Dan bagaimana syarat pendaftarannya? Mengutip laman resmi Kemenimipas, berikut informasi lengkapnya:

ADVERTISEMENT

Jurusan Apa Saja di Poltekimipas 2026?

Jurusan-jurusan yang terdapat di Poltekimipas antara lain:

  • D4 Teknik Pemasyarakatan
  • D4 Manajemen Pemasyarakatan
  • D4 Bimbingan Kemasyarakatan
  • D4 Hukum Keimigrasian
  • D4 Administrasi Keimigrasian
  • D4 Manajemen Teknologi Keimigrasian.

Apa Saja Syarat Pendaftaran Poltekimipas 2026?

Ini syarat-syarat pendaftaran calon peserta Poltekimipas 2026:

β–ͺ Warga Negara Republik Indonesia (laki-laki / perempuan)
β–ͺ Pendidikan SLTA /sederajat, dengan nilai ijazah rata-rata minimal 70 (dibuktikan dengan ijazah)
β–ͺ Usia minimal 17 tahun dan usia maksimal 23 tahun 0 bulan 0 hari pada awal tanggal pengumuman pendaftaran seleksi (dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir)
β–ͺ Tinggi badan bagi laki-laki minimal 168 cm, bagi perempuan minimal 160 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes kesehatan oleh tim medis yang telah ditunjuk panitia
β–ͺ Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas Narkoba, bebas penyakit menular (HIV/AIDS, Hepatitis B), tidak memakai kacamata dan atau softlens, tidak tuli, tidak bisu, tidak buta warna, tidak pernah mengalami patah tulang, tidak kelainan seksual terhadap objek (pedophilia, necrophilia, lesbi, gay, biseksual, atau bestiality) dan penyimpangan seksual seperti transgender
β–ͺ Bagi laki-laki tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik di telinga atau anggota badan lainnya (kecuali tato/tindik adat, dibuktikan dengan surat keterangan ketua adat setempat)
β–ͺ Bagi perempuan tidak bertato/bekas tato dan tidak memiliki tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain telinga (kecuali tato/tindik adat, dibuktikan dengan surat keterangan ketua adat setempat)
β–ͺ Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa setempat dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan
β–ͺ Bagi perempuan belum pernah melahirkan/tidak dalam keadaan hamil dan bagi laki-laki belum pernah memiliki anak biologis dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan setempat
β–ͺ Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
β–ͺ Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
β–ͺ Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sekolah tinggi kedinasan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
β–ͺ Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
β–ͺ Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
β–ͺ Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi penerimaan CPNS/PPPK/Sekolah Kedinasan
β–ͺ Bersedia ditempatkan pada seluruh unit kerja di wilayah Indonesia
β–ͺ Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain
β–ͺ Tidak akan membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, judi online dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya
β–ͺ Bersedia mengganti biaya pendidikan jika tidak menyelesaikan pendidikan karena mengundurkan diri.

Cara Pendaftaran Poltekimipas 2026

1. Calon peserta formasi umum dan afirmasi Papua wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Calon peserta formasi pegawai melakukan pendaftaran melalui portal https://catar.kemenimipas.go.id
3. Calon peserta hanya dapat memilih satu pilihan program studi
4. Selama proses seleksi, peserta tidak boleh melakukan komunikasi dengan panitia yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan.

Jadwal Seleksi Poltekimipas 2026

Berikut tahapan seleksi Poltekimip 2026 yang harus dicatat calon peserta:

  • Pengumuman penerimaan: 15 - 24 Agustus 2026
  • Pendaftaran online dan unggah dokumen: 18 - 30 Agustus 2026
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2 - 3 September 2026
  • Masa sanggah: 4 - 5 September 2026
  • Pengumuman pasca sanggah: 7 - 8 September 2026
  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 22 September - 7 Oktober 2026
  • Pengumuman hasil SKD: 1 - 13 Oktober 2026
  • Pengumuman kelulusan akhir: 21 Oktober - 1 November 2026.

Sudah siap menjadi mahasiswa baru Poltekimipas tahun ini?

Halaman 2 dari 2


Simak Video " Video ASN Gresik Terseret Kasus Penipuan CPNS, Polisi Turun Tangan "
[Gambas:Video 20detik] (cyu/faz)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads