Dua arena judi sabung ayam di Bangkalan digerebek polisi. Dua lokasi itu berada di i Desa Serabi Kecamatan Modung dan Desa Jukong Kecamatan Labang.
Saat penggerebekan, para penjudi langsung berlarian. Mengetahui hal ini, petugas kemudian membongkar dan membakar arena sabung ayam.
"Penggerebekan dilakukan selama dua hari, polisi membongkar dan membakar arena sabung ayam yang ditinggal kabur pelaku di wilayah Labang, polisi berhasil menyita 11 motor yang diduga milik pelaku," kata Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, Selasa (4/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendro menambahkan langkah tersebut dilakukan sebagai komitmen Polres Bangkalan memberangus praktik perjudian di Bangkalan. Ia tidak akan segan segan menangkap siapapun pelakunya jika masih nekat mengelar judi sabung ayam.
"Tidak boleh ada lagi praktik sabung ayam di wilayah Bangkalan. Siapapun yang masih nekat menggelar akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Hendro.
Hendro mengungkapkan akan terus berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat soal dampak dan konsekuensi hukum Sabung Ayam. Dengan sosialisasi melalui tokoh masyarakat dan agama itu, tidak ada lagi sabung ayam.
"Peran serta tokoh masyarakat dan agama sangat penting untuk mengurangi dan menghilangkan Praktek perjudian tidak hanya di Kecamatan Modung tapi semua daerah yang ada di Bangkalan," katanya.
Hendro mengimbau agar tidak ada lagi kegiatan perjudian sabung ayam karena perbuatan ini sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. Ia berharap agar masyarakat bisa bersama-sama memberantas sabung ayam.
"Sabung ayam ini merupakan kegiatan yang dilarang dalam undang-undang kita. kami harap masyarakat bisa bersama sama memberantas perjudian di Kabupaten Bangkalan," tandasnya.
(abq/iwd)