Eddy Army menilai Djoko Tjandra layak dilepaskan karena yang diperbuatnya adalah perkara perdata. Namun empat hakim agung lainnya berpendapat sebaliknya.
Pasutri Oki dan Yulis jadi tersangka pemalsuan dokumen bayi yang diadopsi dari sahabatnya. Seorang oknum polisi sekalgis ayah kandung bayi turut jadi tersangka.
Oknum polisi inisial RE ikut jadi tersangka kasus pasutri adopsi bayi di Luwu Timur. RE selaku ayah kandung bayi diadopsi dinilai terlibat pemalsuan dokumen.
Keluarga Brigadir J kembali memberikan kuasa kepada Kamaruddin Simajuntak untuk melaporkan 5 dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Sambo dan istrinya.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak segera melaporkan istri Ferdy Sambo. Kamaruddin mengaku telah menerima surat kuasa dari pihak keluarga.