Kantongi Surat Kuasa, Pengacara Brigadir J Segera Laporkan Istri Sambo

Kantongi Surat Kuasa, Pengacara Brigadir J Segera Laporkan Istri Sambo

Tim detikNews - detikBali
Jumat, 19 Agu 2022 05:10 WIB
Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak segera melaporkan istri Ferdy Sambo. Kamaruddin mengaku telah menerima surat kuasa dari pihak keluarga Brigadir J. (Ferdy/detikSumut)
Bali -

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak segera melaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Terlebih, Kamaruddin mengaku sudah mendapat surat kuasa pelaporan dari keluarga Brigadir J. Istri Sambo bakal dilaporkan soal dugaan laporan palsu di kasus kematian Brigadir J pekan ini.

"Tadi langsung dari Jambi. Sudah (disetujui), sudah penandatanganan lima surat kuasa," kata Kamaruddin di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022) dikutip dari detikNews.

"Iya (minggu ini). Segera setelah surat kuasa ditandatangani oleh rekan-rekan saya, dan bukti-buktinya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamaruddin mengungkap awalnya pihak keluarga Brigadir J menolak untuk melaporkan PC karena kasihan. Namun Kamaruddin menilai pihak Sambo merekayasa kasus kematian Brigadir J, sehingga perlu dipolisikan balik.

"Memang awalnya bapak Samuel merasa kasihan kepada ibu Putri karena selama ini ibu Putri dan bapak Ferdy itu selalu dikabarkan sebagai ibu yang baik dan bapak yang baik. Tapi karena mereka tidak mau berhenti, khususnya pengacaranya Patra tidak mau berhenti memproduksi hoaks maka ini harus dikasih pelajaran," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kamaruddin kemudian menjelaskan dirinya telah meminta sebanyak enam surat kuasa kepada keluarga Brigadir J. Artinya, selain surat kuasa pelaporan PC, Kamaruddin juga sudah mendapat surat kuasa lain dari keluarga Brigadir J.

"Tadi saya meminta surat kuasa lima, jadi total ada enam surat kuasa. Pertama pembunuhan berencana, laporan balik atas pembuatan laporan palsu sebanyak dua laporan atas nama Ibu Putri dan bapak FS yang melaporkan disuruh anak buahnya dari Polres model A, surat kuasa terkait obstruction of justice yaitu pasal 221, 223, dan 228," ucapnya.

"Ketiga adalah pencurian tiga unit HP, laptop, ATM, buku rekening, dan uang. Berikutnya ada penyebaran berita bohong atau berita palsu yaitu melanggar UU ITE yaitu Pasal 27, 28 jo 45 UU ITE, Jo Pasal UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP yaitu menyebar info bohong dengan ancaman 10 tahun, sementara pencucian uang ancaman 20 tahun," kata dia.

Adapun surat kuasa untuk pelaporan terkait penghinaan terhadap orang yang sudah meninggal. Kamaruddin menilai ada pelanggaran merujuk Pasal 321 KUHP. Berikutnya Kamaruddin juga mendapat surat kuasa untuk menggugat secara perdata perbuatan melawan hukum pasal 1365 perdata.

"Jadi ada total 6 surat kuasa," katanya.

Dilansir dari detikNews, Kamaruddin sebelumnya juga sempat meminta agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Kamaruddin menilai istri Ferdy Sambo berpura-pura dalam kasus pembunuhan Birgadir J.

"Karena Ibu PC nggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu atau permufakatan jahat juga, maka saya minta tadi kepada pejabat utama Polri segera jadikan tersangka Pasal 55, 56 juncto 340, 338, 351 ayat 3," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Ia pun sudah sempat menyinggung bakal melaporkan Putri terkait dugaan laporan palsu. Laporan itu terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Yoshua terhadap Putri.

"Sudah, ada LP dulu, saya yang laporan. Artinya dia belum tersangka, maka saya minta tersangka. Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," katanya.




(iws/iws)

Hide Ads