Kamaruddin Terima Kuasa Laporkan 5 Hal Terkait Sambo dan Istrinya

Jambi

Kamaruddin Terima Kuasa Laporkan 5 Hal Terkait Sambo dan Istrinya

Ferdi Almunanda - detikSumut
Jumat, 19 Agu 2022 04:02 WIB
Kamaruddin Simanjuntak
Foto: Kamaruddin Simanjuntak (Ferdy/detikSumut)
Jambi -

Pengacara keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yakni Kamaruddin Simajuntak kembali diberikan surat kuasa untuk 5 laporan baru yang melibatkan Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo. Surat kuasa itu ditanda tangani oleh keluarga setelah adanya pertemuan Kamaruddin dan tim kuasa hukum lainnya di Jambi.

"Hari ini kami tim dari kuasa hukum dari keluarga almarhum Brigadir Polisi Novriansyah Yoshua Hutabarat datang ke Jambi untuk meminta tanda tangan dari klien kami yaitu dari bapak Samuel Hutabarat dan ibu Rosti Simajuntak," kata Kamaruddin Simajuntak didampingi oleh Samuel dan Rosti orang tua Brigadir J di Jambi, Kamis (18/8/2022).

Kamaruddin menyebutkan sebelumnya dirinya telah memberikan ultimatum kepada Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk segera meminta maaf dan untuk tidak lagi memberikan informasi bohong. Namun itu tidak diindahkan hingga 5 laporan baru kembali dilayangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sebelumnya sudah berikan ultimatum kepada bapak Ferdy Sambo maupun dengan ibu Putri Candrawathi supaya segera meminta maaf dan tidak terus planing planing apa itu hoax-hoax tetapi karena mereka belum sadar juga maka kami terpaksa harus melaporkan yang bersangkutan dengan tindak pidana membuat laporan palsu sebagai mana yang dimaksud pasal 317, 318 hukum pidana junto 55 dan 56," ujar Kamaruddin.

Selain itu ada laporan lainnya yang sudah disiapkan oleh Kamaruddin Simajuntak untuk melaporkan Ferdy Sambo dan Putri. Usai pertemuan dalam pemberian surat kuasa, Kamaruddin kemudian segera kembali ke Jakarta untuk mempersiapkan pelaporan.

ADVERTISEMENT

"Tadi sudah saya sampaikan dari 5 surat kuasa itu dan begitulah kira-kira kedatangan kami ke Jambi dan sebentar lagi kami mau mau balik ke Jakarta. Karena nanti di Jakarta akan ada ritual atau peringatan 40 hari almarhum sejak dia dibunuh tanggal 8 Juli 2022," terang Kamaruddin.

Sekedar untuk diketahui, 5 laporan kamaruddin yakni terkait dengan dugaan laporan palsu, informasi hoax, pencurian uang, Obstruction of Justice dan tindakan melawan hukum secara perdata.




(bpa/bpa)


Hide Ads