detikNews
Rapat RUU KUHAP, Peradi Usul PK Bisa Diajukan 2 Kali Hanya untuk Terpidana
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengusulkan peninjauan kembali (PK) bisa diajukan jika terdapat bukti baru atau novum.
Selasa, 17 Jun 2025 13:24 WIB