Rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Apriani di Mapolres Indramayu, Jumat (12/9), diwarnai luapan emosi keluarga korban. Mereka mengamuk saat melihat tersangka Alvian, bahkan mendesak agar mantan anggota polisi itu dijatuhi hukuman mati.
Tangis histeris bercampur amarah pecah ketika Alvian digiring menuju mobil tahanan seusai rekonstruksi. Beberapa anggota keluarga korban berteriak-teriak sambil mencoba mendekati tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, pihak keluarga korban meminta agar Alvian yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ini mendapat hukuman berat.
Kuasa hukum keluarga korban Toni RM menegaskan pihaknya akan mengawal penuh proses hukum agar tersangka mendapat hukuman setimpal. Dalam kasus ini, ia meminta agar tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kita minta kepada Polres Indramayu agar menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Kita kawal agar minimal hukuman seumur hidup, maksimalnya hukuman mati," kata Toni RM di Indramayu, Jumat (12/9/2025).
Sementara itu, paman korban, Tamsin menyatakan dengan tegas bahwa ia tidak puas jika tersangka kasus pembunuhan terhadap Putri hanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Saya tidak puas kalau tidak diterapkan Pasal 340," ucap Tamsin.
Sekadar diketahui, kasus pembunuhan terhadap Putri Apriani terjadi pada Sabtu (9/8). Wanita asal Indramayu itu ditemukan tewas dengan luka bakar di dalam kamar kos, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kabupaten Indramayu.
Sebelumnya, Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan penyidik telah menetapkan Alvian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Putri.
"Dapat dipastikan, berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, AMS adalah pelakunya," ujar Fajar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).
"Pasal yang dikenakan, Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia menambahkan.
Di sisi lain, Fajar menegaskan, AMS sudah tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri. Ia telah diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan hasil putusan sidang kode etik Polri.
"Status yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri, dapat kami jelaskan. Dan sudah diberhentikan tidak dengan hormat sejak tanggal 14 Agustus 2025, sesuai dengan putusan sidang komisi kode etik Polri," terang Fajar.
(sud/sud)