Pihak Baim Wong Soal Paula Verhoeven Laporkan Hakim Perceraian ke KY

Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, buka suara dan membantah keras ada yang janggal dari keputusan hakim. Menurutnya, semua keputusan itu berdasar pada bukti-bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
"Dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan para pihak, jadi tidak pada tempatnya dan tidak tepat mempersoalkan penilaian daripada majelis hakim," ujar Fahmi lewat sambungan Zoom, Sabtu (19/4/2025).
Gak main-main, Fahmi juga mengungkap kalau timnya datang ke pengadilan bukan cuma bawa omongan, tapi juga bukti segambreng: 86 bukti tertulis, 9 saksi, dan 3 saksi ahli.
"Jadi dengan buktinya yang cukup banyak, fakta persidangan yang telak, hakim mempunyai penilaian berdasarkan bukti yang ada," lanjut Fahmi.
Ia juga menggarisbawahi putusan itu gak asal, tapi murni hasil penilaian obyektif dari majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Penilaian hakim berdasarkan bukti-bukti di persidangan," tegasnya.
FYI, putusan soal status 'istri nusyuz' itu juga dibacakan dalam sidang terbuka. Jadi, menurut Fahmi, info ini sah-sah aja disampaikan ke publik.
"Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka. Artinya, putusan ini sudah menjadi informasi umum, bukan putusan yang diucapkan dalam sidang tertutup," pungkasnya.
(dar/wes)