Indra Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan Divonis Hukuman Mati!

Regional

Indra Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan Divonis Hukuman Mati!

Jeka Kampai - detikKalimantan
Selasa, 05 Agu 2025 19:31 WIB
Hakim Ketua Dedi Kuswara membacakan putusan pada Persidangan dengan terdakwa Indra Septiarman dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan pemerkosaan di PN Pariaman, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/Aadiaat M. S)
Foto: Hakim Ketua Dedi Kuswara membacakan putusan pada Persidangan dengan terdakwa Indra Septiarman dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan pemerkosaan di PN Pariaman, Selasa (5/8/2025). (ANTARA/Aadiaat M. S)
Pariaman -

Masih ingat kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Sumatera Barat? Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan tersebut, Indra Septiawan alias In Dragon, akhirnya menerima vonis. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati bagi pembunuh dan pemerkosa Nia Kurnia Sari tersebut.

"Menyatakan terdakwa Indra Septiawan alias In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara dalam sidang pembacaan vonis di PN Pariaman dilansir detikSumut, Selasa (5/8/2025).

Ini menjadi vonis hukuman mati pertama yang diputuskan oleh majelis hakim di PN Pariaman. Dedi Kuswara yang juga merupakan Ketua PN Pariaman itu memimpin jalannya sidang vonis bersama dua hakim lainnya, Syofianita dan Sherly Risanty.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis tersebut disambut baik oleh keluarga almarhum Nia. Sang ibu, Eli, mengaku puas dengan hukuman mati yang dijatuhkan untuk Indra yang telah menghabisi nyawa anaknya.

"Sejak awal (minta) hukuman mati," tegasnya singkat.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengaku puas dengan vonis hakim. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan mereka, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Tentu sama-sama kita ketahui, vonis ini sudah sesuai dengan yang kami tuntut," kata salah satu JPU, Wendry.

Sementara itu, kuasa hukum Indra mengatakan akan mengajukan banding atas putusan hukuman mati tersebut. Salah satu kuasa hukumnya, Dafriyon, bahkan menyayangkan putusan hukuman mati untuk kliennya.

Menurut Drafiyon, tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam perkara ini sebagaimana yang disebutkan JPU. Terdakwa dinilai hanya melakukan tindak kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang.

"Kami akan banding. Tim kuasa hukum menyatakan akan banding, PK dan bahkan amnesti ke Presiden," kata Drafiyon usai sidang.

Pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi pada September 2024 lalu. Awalnya jasad korban ditemukan terbukur kurang dari kedalaman 1 meter.

Pelaku ditangkap setelah 11 hari kabur. Indra saat itu ditangkap ketika bersembunyi di loteng sebuah rumah kosong. Kasus ini cukup heboh bahkan menjadi perhatian nasional karena pelaku tidak hanya membunuh, tetapi juga memperkosa korban.

Baca selengkapnya di sini.




(des/des)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads