Proses Hukum Bergulir Dibalik Kepailitan Garden Palace Hotel

Proses Hukum Bergulir Dibalik Kepailitan Garden Palace Hotel

Aprilia Devi - detikJatim
Kamis, 09 Okt 2025 21:45 WIB
Proses persidangan di ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya
Proses persidangan di ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Aprilia Devi/detikJatim)
Surabaya -

Proses kepailitan PT Mas Murni Indonesia Tbk, pemilik Garden Palace Hotel Surabaya, kembali jadi sorotan. Dalam sidang terakhir, kuasa hukum menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan.

Kuasa hukum PT Mas Murni Indonesia Tbk, Aldrian Vernandito, menilai sejumlah kejanggalan dalam proses kepailitan yang menimpa kliennya. Dalam sidang terakhir, ia mengungkapkan bahwa sejak awal, prosedur hukum telah dilewati, dan sejumlah hak kreditor pun diabaikan oleh kurator.

"Dari kami sebagai debitur, kami menilai bahwa pemanggilan sidang itu secara formil tidak sah. Karena sejatinya, pemanggilan sidang adalah kewenangan juru sita, bukan pihak lain," ujar Aldrian usai persidangan di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (9/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh, Aldrian menyoroti kinerja tim kurator yang menurutnya tidak maksimal dalam melindungi kepentingan kreditor.

ADVERTISEMENT

"Kami melihat bahwa aset yang dimiliki perusahaan sebenarnya sudah ada. Tapi tidak diperjuangkan secara maksimal. Ini jelas menghilangkan hak-hak kreditor, termasuk pemegang saham dan pihak-pihak terkait lainnya," tambahnya.

Kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam penyusunan dokumen-dokumen di dalam proses hukum yang berlangsung.

"Kami menemukan dokumen-dokumen yang isinya tidak sesuai, bahkan melangkahi prosedur. Karena itu kami meminta penundaan sidang. Alhamdulillah, majelis mengabulkan permohonan kami dan akan melanjutkan sidang berikutnya," jelas Aldrian.

Dalam proses persidangan, Aldrian juga mempertanyakan kejelasan data yang dijadikan dasar penetapan pailit. Ia menilai, ada ketimpangan informasi antara pihak debitur dan tim pengurus.

"Kami belum menerima dokumen penting seperti rekomendasi dari HAWA yang katanya sudah diserahkan ke majelis. Sementara kami sebagai debitur belum menerima sama sekali. Ini perlu waktu, tapi sepertinya majelis ingin proses dipercepat. Kami menghargai itu, tapi tentu kami juga harus memastikan keadilan tetap ditegakkan," ujarnya.

PT Mas Murni Indonesia Tbk adalah perusahaan publik yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak 1994, dengan fokus usaha di sektor perhotelan dan properti. Dua aset utama yang dimiliki perusahaan adalah Garden Palace Hotel di Jalan Yos Sudarso dan gedung yang tengah dibangun di Jalan Embong Malang, Surabaya.

Pandemi Covid-19 menjadi pukulan telak bagi operasional perusahaan, yang menyebabkan penutupan hotel dan pemutusan hubungan kerja.

Beberapa karyawan yang di-PHK kemudian mengajukan permohonan PKPU atas dasar keterlambatan cicilan, meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran sebagian besar kewajiban sesuai perjanjian bersama.

Namun, karena adanya rekening yang telah ditutup oleh salah satu kelompok karyawan, pembayaran tidak dapat diproses. Kendala teknis tersebut kemudian menjadi dasar putusan PKPU, hingga akhirnya hakim menyatakan perusahaan dalam kondisi pailit.

Sidang tersebut pun dipantau langsung oleh Komisi III DPR RI.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads