Pria di Bengkulu berinisial AB (50) ditangkap polisi karena menimbun dan mengedarkan BBM ke pengecer. Aksi itu sudah dilakukan sejak delapan tahun lalu.
Hukuman Ahmad Muslim, mantan Kabid SMK Dikbud NTB, dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun setelah banding. Dia terbukti melakukan pemerasan proyek sekolah.