Respon Jaksa Tanggapi Eksepsi Alvi yang Minta Disidang di Surabaya

Respon Jaksa Tanggapi Eksepsi Alvi yang Minta Disidang di Surabaya

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 19 Jan 2026 18:20 WIB
Alvi Maulana pemutilasi pacarnya saat sidang di PN Mojokerto
Alvi Maulana pemutilasi pacarnya saat sidang di PN Mojokerto (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau nota keberatan Alvi Maulana (24), terdakwa pembunuhan dan mutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Jaksa penuntut menegaskan, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto berwenang memeriksa perkara Alvi.

Tanggapan dari JPU dibacakan dalam sidang di ruangan Chandra, PN Mojokerto. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Erfandy Kurnia Rachman menegaskan, PN Mojokerto berwenang memeriksa perkara Alvi meskipun pembunuhan dan mutilasi terjadi di Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya berpedoman pada Pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang telah ganti dengan Pasal 165 ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta dasar doktrinal dari para ahli hukum.

ADVERTISEMENT

"Kompetensi relatif (pengadilan negeri) tidak semata-mata hanya berpatokan pada tempat kejadian perkara, namun dapat pula ditentukan dari tempat kediaman sebagian besar saksi demi mendukung terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, serta adanya kewajaran dan kelaziman dari penggunaan kompetensi relatif berdasarkan domisili para saksi dalam praktik sistem peradilan di Indonesia, maka sudah tepat Penuntut Umum melimpahkan perkara ini ke PN Mojokerto," tegasnya kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Oleh sebab itu dalam sidang kali ini, lanjut Erfandy, pihaknya meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum Alvi, serta menerima seluruh pendapat JPU. Kemudian, agar majelis hakim menyatakan PN Mojokerto berwenang memeriksa dan mengadili perkara Alvi.

"Kami juga meminta majelis hakim agar menyatakan surat dakwaan kami sah dan memenuhi syarat, serta wajib dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara ini. Melanjutkan memeriksa perkara dengan dasar surat dakwaan tersebut, serta menetapkan untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya," jelasnya.

Sebelumnya, dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Alvi mengkritisi tentang kompetensi relatif pengadilan negeri dalam memeriksa perkara ini. Mereka berpedoman pada Pasal 84 Ayat (1) KUHAP yang lama.

Ketentuan pasal ini 'Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya'. Seperti diketahui, pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan Alvi terhadap pacarnya, Tiara terjadi di kos Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya. Mereka juga memohon agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima.

Alvi dan Tiara pacaran sekitar 5 tahun. Alvi asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Sedangkan korban asal Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Sejoli ini kos di Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.

Sebelumnya, Alvi Maulana membunuh dan memutilasi pacarnya hingga ratusan potong. Pembunuhan ini dilakukan pada Minggu (31/8/2025) di kosnya Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.

Sepekan kemudian, bagian potongan tubuh ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto oleh warga setempat.

Dari hasil penyelidikan polisi, potongan tubuh teridentifikasi sebagai Tiara Angelina Saraswati, pacar Alvi. Dari sini, Alvi kemudian ditangkap di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads