Hukuman Penjara Eks Kabid SMK Dikbud NTB Disunat Jadi 2,5 Tahun

Hukuman Penjara Eks Kabid SMK Dikbud NTB Disunat Jadi 2,5 Tahun

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 15 Okt 2025 19:18 WIB
Mantan Kabid SMK Dikbud NTB, Ahmad Muslim, beranjak keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram,Β Jumat (12/9/2025). (Foto:Β Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mantan Kabid SMK Dikbud NTB, Ahmad Muslim, beranjak keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Mataram,Β Jumat (12/9/2025). (Foto:Β Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Hukuman penjara Ahmad Muslim, mantan Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB), dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Keringanan hukuman itu diberikan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) NTB setelah mengabulkan banding Ahmad Muslim dalam kasus pemerasan proyek sekolah.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Muslim dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," bunyi putusan Majelis Hakim PT NTB yang diketuai Suprapti dengan anggota Gede Ariawan dan Diah Susilowati, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (15/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan banding bernomor 21/PID.TPK/2025/PT MTR itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta kepada Ahmad Muslim.

"Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," demikian bunyi amar putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Ahmad Muslim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim juga menetapkan uang Rp 50 juta yang disita penyidik saat operasi tangkap tangan (OTT) sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," bunyi amar putusan lainnya.

Putusan Pengadilan Tipikor Dibatalkan

Sebelumnya, Ahmad Muslim dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang diketuai Glorius Anggundoro. Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusan tingkat pertama itu, Ahmad Muslim dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh hakim tingkat banding. Majelis hakim PT NTB kemudian menjatuhkan hukuman yang lebih ringan, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

"Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri No 16/Pid.Sus.TPK/2025/PN.Mtr tanggal 12 September 2025 yang dimintakan banding," bunyi amar putusan PT NTB.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, membenarkan putusan tersebut. "Iya, betul putusan itu," ujarnya.

Ahmad Muslim sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polresta Mataram pada Rabu sore (11/12/2024) di ruang kerjanya, saat masih menjabat sebagai Kabid SMK Dikbud NTB.

Ia ditangkap sesaat setelah menerima uang Rp 50 juta dari seorang pemasok bahan bangunan untuk proyek pembangunan toilet, ruang laboratorium, dan ruang kelas baru (RKB) di SMKN 3 Mataram.

Proyek tersebut dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 senilai Rp 1,3 miliar. Ahmad Muslim memeras pemasok dengan meminta fee 5 hingga 10 persen. Jika uang tidak diberikan, anggaran proyek tidak akan dicairkan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Butuh Uang, Bjorka Sempat Coba Tipu Bank Swasta"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads