Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Bank NTT

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Kredit Bermasalah Bank NTT

Yufengki Bria - detikBali
Jumat, 19 Sep 2025 10:44 WIB
Kejari Kota Kupang saat menetapkan dua orang jadi tersangka dalam kasus korupsi kredit bermasalah di Bank NTT.
Kejari Kota Kupang saat menetapkan dua orang jadi tersangka dalam kasus korupsi kredit bermasalah di Bank NTT. (Foto: dok. Kejati NTT)
Kupang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kredit bermasalah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT tahun 2016. Kedua tersangka yaitu SSHB dan Paskalia Uun Kurnelawati Bria.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka Kamis (18/9/2025) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025," ujar Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada detikBali, Jumat (19/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raka menjelaskan, Paskalia saat itu menjabat Kepala Divisi Pemasaran Kredit. Ia memutus kredit dari debitur CV ASM atas nama Rahmat meski syarat pencairan belum terpenuhi.

Sementara SSHB sebagai Kepala Sub Divisi Pemasaran Kredit menyetujui laporan analisa kredit yang dibuat oleh terpidana Mesakh Angladji.

ADVERTISEMENT

"Padahal diketahuinya belum terpenuhi syarat pengikatan jaminan, namun tersangka tetap memproses dengan merekomendasikan permohonan kredit untuk mendapat persetujuan dari tersangka Paskalia," jelas Raka.

SSHB dan Paskalia dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, keduanya juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penunjukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bersamaan dengan penetapan tersangka dan telah diterbitkan surat yang menunjuk 7 jaksa untuk menangani perkara ini, yaitu Kasi Tindak Pidana Khusus Soma Dwipayana dkk," kata Raka.

Penahanan dan Barang Bukti

SSHB dan Paskalia kini ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 September 2025. Kejari Kota Kupang juga tengah memeriksa saksi-saksi dalam kasus ini.

"Kamudian kami juga menyita dan melakukan penggeledahan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini," imbuh Raka.

Raka menegaskan, Kejari Kota Kupang akan segera menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan secara profesional serta transparan agar kasus tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa di persidangan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Bos Sritex Tersangka TPPU"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads