Seorang ayah di Jetis, Mojokerto berinisial MYP (33) terpaksa jadi pesakitan di pengadilan. Pasalnya, ia diduga tega memerkosa putri tirinya. Modusnya, sopir truk batu bara pabrik kertas di Sidoarjo ini mengajak korban makan ayam geprek.
MYP menjalani sidang perdana di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 15.20 WIB. Sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Luqmanulhakim dan Jantiani Longli Naetasi.
Majelis hakim menunjuk Nurwa Indah sebagai penasihat hukum (PH) terdakwa. Namun, Indah tidak berada di tempat. Meski begitu, majelis tetap memerintahkan dakwaan dibacakan. Padahal, saat itu ada pengacara prodeo lainnya yang siap ditunjuk mendampingi terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktis, MYP menjalani sidang pembacaan dakwaan tanpa didampingi (PH). Materi dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Henry Satria GPM.
Humas PN Mojokerto Tri Sugondo menjelaskan, MYP memang wajib didampingi penasihat hukum. Majelis hakim pun telah menunjuk PH untuk terdakwa. Menurutnya, dakwaan tetap dibacakan dalam kondisi terdakwa tanpa didampingi PH untuk efisiensi waktu persidangan.
"Tadi PH belum hadir, biar persidangan tidak berlarut-larut, dakwaan tetap dibacakan. Itu kebijakan majelis hakim untuk memperlancar persidangan," jelasnya kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (17/12/2025).
Tri menegaskan, pihaknya tidak akan menghilangkan hak terdakwa MYP yang wajib didampingi PH. "Sidang berikutnya apabila PH terdakwa hadir, majelis hakim akan menanyakan kepada PH ada keberatan atau tidak terhadap dakwaan tersebut," ujarnya.
JPU Henry menuturkan, dugaan perkosaan ini terjadi pada Minggu (28/9) malam. Saat itu, MYP mengajak putri tirinya makan ayam geprek di Jetis, Mojokerto. Sopir truk batu bara pabrik kertas di Sidoarjo ini membonceng korban dengan sepeda motor.
Setelah makan, mereka pulang melewati jalan sepi dan gelap di Dusun Kedungklinter, Desa Canggu. MYP pun menghentikan laju sepeda motornya, lalu menepi di jalan sepi tersebut sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itulah terdakwa diduga memerkosa putri tirinya.
"Keterangan pada saat penyidikan, korban mengaku dipaksa, sempat menolak, tapi ditarik (oleh MYP) saat mau lari, lalu dilakukan persetubuhan. Kemudian sempat lari lagi, tapi ditarik dan diajak pulang oleh terdakwa," terangnya.
Sehari-hari, korban tinggal serumah dengan ibu kandung dan ayah tirinya. MYP merupakan warga Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo. Saat kejadian, korban berusia sekitar 17 tahun 10 bulan sehingga masih tergolong anak.
Sejauh ini, lanjut Henry, MYP membantah telah menyetubuhi putri tirinya. Namun menurutnya, hasil visum menunjukkan indikasi terdakwa telah menyetubuhi putri tirinya. Sebab ditemukan sel sperma pada kemaluan korban.
"Kalau dianalisis dari hasil visum, ada kemungkinan bahwa sudah selesai (persetubuhan). Ini nanti akan kami buktikan di persidangan, apakah larinya ke persetubuhan atau perbuatan cabul," cetusnya.
Kasus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri mengadukan perbuatan MYP kepada tantenya. Kemudian si tante memberi tahu ibu kandung korban. Sehingga ibu kandung korban melaporkan terdakwa ke Polres Mojokerto Kota. MYP akhirnya ditangkap dan ditahan polisi pada Selasa (30/9).
MYP diduga tega memerkosa putri tirinya karena bernafsu setelah melihat foto seksi korban. Menurut Henry, foto tersebut berada di ponsel korban setelah dikirim ke pacarnya. "Melihat itu mungkin muncul nafsu," tandasnya.
Akibat perbuatannya, MYP didakwa dengan 3 pasal alternatif. Yaitu Pasal 81 ayat (3) junto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 Ayat (2) junto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 6C junto Pasal 15 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(dpe/abq)











































