Sah! BP Haji Kini Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Nasional

Sah! BP Haji Kini Jadi Kementerian Haji dan Umrah

Dwi Rahmawati - detikJateng
Selasa, 26 Agu 2025 11:42 WIB
Cucun Ahmad Syamsurijal saat memimpin rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Cucun Ahmad Syamsurijal saat memimpin rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025). Foto: Tangkapan Layar YouTube DPR RI
Solo -

Badan Penyelenggara (BP) Haji kini menjadi Kementerian Haji dan Umrah setelah DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dilansir detikNews, undang-undang tersebut menjadi landasan BP Haji menjadi kementerian. Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Dalam rapat dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Saan Mustopa itu, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan sejumlah poin substansi dalam rangka memperkuat pelaksanaan ibadah haji dan umrah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Cucun dalam rapat, dikutip dari detikNews.

ADVERTISEMENT

"Setuju," jawab peserta sidang. Cucun kemudian mengetukkan palu.

Rapat paripurna ini juga dihadiri perwakilan pemerintah, yaitu Menag Nasaruddin Umar hingga Menkum Supratman Andi Agtas. Dalam rapat tersebut, Menkum Supratman menyampaikan pandangan akhir pemerintah.

Diketahui, Komisi VIII bersama pemerintah telah menyepakati revisi UU Haji dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak 8 fraksi di DPR menyampaikan pandangan masing-masing fraksi terhadap revisi UU Haji dan Umrah.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menegaskan tak ada penghapusan kuota petugas haji di daerah.

"Yang paling urgensi di pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian," ujar Marwan.

"Yang kedua panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah, jadi nanti di luar jangan di menyindir nyindir ini dihapus petugas haji daerah, nggak, tidak dihapus," imbuh dia.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads