Hari ini, Selasa (26/8/2025), DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kementerian di era Prabowo bertambah, kini ada Kementerian Haji dan Umrah.
Dilansir detikNews, pengesahan dilakukan dalam sidang paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa. Pemerintah diwakili Menag Nasaruddin Umar hingga Menkum Supratman Andi Agtas.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan sejumlah poin substansi dalam rangka memperkuat pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Lalu menanyakan ke seluruh anggota DPR yang hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Cucun.
"Setuju," jawab peserta sidang. Cucun kemudian mengetukkan palu.
Baca juga: Kini Anak 13 Tahun Sudah Bisa Berangkat Haji |
Sebelumnya, Komisi VIII bersama pemerintah telah menyepakati revisi UU Haji dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Dengan demikian, Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Keppres tentang penunjukan Menteri Haji dan Umrah kemungkinan besar akan terbit pekan ini. Siapa yang akan ditunjuk menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Artikel ini telah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.
(trw/bai)