Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur kini tengah tak akur. Belakangan Gus Nur bahkan blak-blakan mengungkap kelakuan Bambang Tri di penjara.
Dalam sidang Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), jaksa belum menunjukkan ijazah asli Presiden Joko Widodo (Jokowi). Begini penjelasan jaksa.
Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Gus Nur memasuki tahapan pledoi. Pengacara Gus Nur menyebut alasan sidang kasus tersebut seharusnya dibatalkan.
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur membeberkan keretakan hubungannya dengan Bambang Tri. Begini kata Gus Nur.
Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono & Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut 10 tahun penjara. Gus Nur pun mengajukan protes.