Agenda persidangan kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama dengan terdakwa Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur memasuki tahapan pledoi. Sidang dilakukan secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, hari ini.
Dalam persidangan, Gus Nur didampingi tim kuasa hukumnya membacakan pembelaannya. Sebelumnya, dia dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan Pasal 14 Ayat 1 UURI Nomor 1 tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat Bambang Tri menghadiri podcast Gus Nur. Mereka melakukan mubahalah tentang keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum terdakwa Eggi Sudjana menilai harusnya majelis hakim membatalkan sidang itu. Alasannya karena jaksa penuntut umum tak bisa menunjukkan ijazah asli Presiden Joko Widodo.
"Menurut KUHP Pasal 143, menerangkan dakwaan jaksa harus lengkap, cermat, dan jelas. Dakwaan jaksa dengan fakta di persidangan tidak pernah menghadirkan ijazah asli Jokowi. Artinya dia tidak lengkap, cermat, dan jelas. Menurut Pasal 143, harusnya sudah dibatalkan oleh hakim, batal demi hukum," kata Eggi kepada awak media di PN Solo, Selasa (28/3/2023).
Dia menyayangkan hakim tak mengindahkan itu. Bahkan permohonan penangguhan penahanan Gus Nur juga tidak dikabulkan.
Sementara itu, Gus Nur menilai dirinya tidak bersalah. Sebab, dia hanya mengundang Bambang Tri ke podcast-nya.
Dia menegaskan, yang dia kritik bukanlah Presiden Jokowi secara personal, namun rezim. "Mengkritik rezim itu tidak sama dengan mengkritik Jokowi. Rezim dan Jokowi dua hal yang berbeda," kata Gus Nur.
(aku/ahr)