Siswi SMP di Palopo menjadi korban pemerkosaan 8 temannya. Namun akhirnya pelaku dibebaskan karena orang tua korban menyetujui ganti rugi dan mencabut laporan.
Hukuman AKBP Achiruddin pada perkara penganiayaan diperberat. Awalnya, dia divonis 6 bulan penjara di PN Medan lalu diubah jadi 8 bulan penjara oleh PT Medan.
Mantan dosen STIKES Buleleng Putu Agus Ariana alias PAA divonis dua tahun penjara karena hendak memerkosa dan melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.
JPU masih belum menentukan sikap terkait vonis anak AKBP Achiruddin yang disunat PT Medan dari 1,5 tahun menjadi 1 tahun dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.