Putu Agus Ariana alias PAA (34) divonis dua tahun penjara atas tindak pidana kekerasan seksual. Mantan dosen STIKES Buleleng itu dinyatakan bersalah karena hendak memerkosa dan melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang mahasiswi bimbingannya.
Hakim menyatakan Agus telah melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yang menuntut dosen cabul itu dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua Heriyanti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis (14/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya restitusi kepada korban sebesar Rp 2.510.000. Apabila terdakwa tidak membayar restitusi, maka ia harus menggantinya dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Terkait putusan majelis hakim itu, JPU dan terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir. Ditemui seusai sidang, Putu Agus mengaku menyesali perbuatannya terhadap mahasiswinya itu. "Saya akan bertanggung jawa, termasuk menjalani hukuman ini sebagai pembelajaran bagi saya," katanya.
Pelecehan terhadap mahasiswi STIKES Buleleng itu terjadi pada 4 Mei 2023. Insiden bermula ketika korban membuat status tentang permasalahan hidupnya di WhatsApp. Status itu ditanggapi oleh Agus yang merupakan dosen pembimbingnya. Agus kemudian menawarkan solusi dan bertanya alamat. Korban pun mengirimkan alamat kosnya.
Singkat cerita, Agus tiba di kos korban. Alih-alih membantu, Agus malah meraba tubuh korban. Kaget, korban berlari membuka pintu dan keluar dari kamar. Tetapi, Agus menarik pinggang korban agar kembali masuk ke kamar. Korban berteriak berusaha melawan hingga berhasil keluar dari kamar tersebut.
Aksi Agus yang terekam kamera pemantau alias CCTV sempat viral di media sosial. Polisi akhirnya mengamankan Agus keesokan harinya seusai mendapat laporan dari korban.
(iws/dpw)