Banding yang diajukan Saeni terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indramayu kandas. Saeni yang pernah 'menjual' mantan TKW Rokaya ini tetap divonis 4 tahun penjara.
Sekedar diketahui Rokaya menjadi korban TPPO ke Irak. Kisahnya viral saat meminta pulang ke Presiden Joko Widodo pada 2021 lalu.
Kasus itu pun berlanjut ke persidangan. Saeni diadili atas kasus TPPO. Selama proses persidangan, Rokaya meminta perlindungan ke LPSK lantaran diduga kerap mendapat intimidasi dari pihak terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, kasus itu sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Saeni. Namun, Saeni 'melawan' dengan mengajukan banding. Banding yang diajukan ternyata kandas. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak dan menguatkan putusan PN Bandung.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Indramayu tanggal 4 Oktober 2023 Nomor : 218/Pid.Sus/2023/PN.Idm yang dimintakan banding tersebut," tulis amar putusan banding seperti dikutip detikJabar dari SIPP PN Indramayu pada Jumat (8/12/2023).
Terdakwa Saeni yang juga warga Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu itu pun dinyatakan bersalah atas perkara TPPO dan dijatuhkan pidana penjara 4 tahun dan 8 bulan dengan denda sebesar Rp120 juta. Serta hukuman ganti rugi atau membayar restitusi kepada Rokaya sebesar Rp71.040.500.
Terkait restitusi, juru bicara PN Indramayu Adrian Anju Purban menuturkan pelaksanaan restitusi akan dilaksanakan oleh JPU.
"Nah kalau terkait pelaksanaan restitusi sesuai dengan perma nomor 1 tahun 2022 mengenai pedoman pelaksanaan restitusi itu akan dilaksanakan oleh penuntut umum dalam hal ini jaksa," kata Adrian.
Dalam pelaksanaannya, restitusi akan dimintakan kepada terdakwa selama kurun waktu 14 hari. Namun, jika tidak mampu maka penuntut umum akan menyita harta kekayaan terdakwa. Bahkan, jika hal itu tidak bisa terpenuhi maka akan digantikan dengan hukuman pengganti selama tiga bulan.
"Ini kan belum turun dari pengadilan tinggi nanti setelah turun putusan dari pengadilan tinggi diberitahukan kepada para pihak. Setelah diberitahukan di situlah berlaku 14 hari. Jika dia tidak ada upaya hukum maka dia berkekuatan hukum tetap. Sejak dia berkekuatan hukum tetap barulah dihitung 14 hari," kata Adrian.
Hukuman yang diterima Saeni merupakan buntut dari perbuatannya pada pada tahun 2019 lalu. Ketika itu, Saeni sebagai sponsor merekrut calon TKW dan memberangkatkan Rokaya ke Negara Malaysia. Namun, Rokaya yang kala itu mengalami sakit akhirnya dipulangkan oleh Saeni dengan dibebankan biaya hutang.
Dari desakan hutang tersebut membuat Saeni menyarankan Rokaya kembali ke luar negeri. Sehingga pada tahun 2020an, Rokaya berangkat ke Erbil, Irak. Hingga akhirnya kasus TPPO terungkap, Rokaya sempat meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo untuk dipulangkan ke tanah air.
(dir/dir)