Seorang siswi SMP berusia 16 tahun di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi korban pemerkosaan oleh 8 orang temannya. Para pelaku juga masih duduk di bangku SMP. Setelah sempat ditangkap polisi, para pelaku dibebaskan.
Dilansir detikSulsel, awalnya ada 9 orang terduga pelaku yang ditangkap. Namun ada satu orang yang tidak cukup bukti telah melakukan pemerkosaan. Dia hanya ada di tempat kejadian perkara (TKP) saja.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, kedelapan pelajar SMP itu sempat ditahan. Namun akhirnya mereka dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sempat kami tahan, semua pelakunya masih remaja. Tapi semua sudah dibebaskan," kata Iptu Alvin, Sabtu (11/11/2023).
Alasan polisi membebaskan para pelaku adalah karena adanya persetujuan restitusi atau ganti rugi antara orang tua pelaku dan orang tua korban. Pihak korban pun mencabut laporan ke polisi.
"Kami bebaskan setelah ibunya korban mencabut laporan dengan kesepakatan restitusi atau penggantian ganti rugi. Mungkin ada kesepakatan yang dilakukan dengan keluarga para pelaku. Itu tadi, pelakunya sempat kami tahan, kasus berjalan apa adanya, ternyata besoknya laporan dicabut," jelas Alvin.
Keputusan orang tua korban itu sebenarnya disayangkan oleh pihak kepolisian. Alvin menyatakan pihaknya siap mengusut kasus ini hingga tuntas, karena ini menyangkut kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Namun karena orang tua korban sudah mencabut laporan, kasus pun tidak bisa dilanjutkan.
"Saya sebenarnya juga sebisa mungkin kasus ini tidak berhenti karena ini kan terkait anak di bawah umur. Ya kalau bisa jangan dicabut laporannya, tapi dicabut juga akhirnya. Jadi kami juga tidak punya landasan untuk melakukan proses. Jadi proses kasusnya kami hentikan dan membebaskan para pelaku," paparnya.
Kendati demikian, Alvin berharap korban tetap mendapat pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Kami harapkan tetap ada pendampingan kepada korban. Hal ini untuk menghilangkan trauma yang diderita," tegasnya.
(des/des)